Find Us On Social Media :

Bersiap Untuk New Normal, Berikut Panduan Protokol Kesehatan dari Kemenkes RI

Ilustrasi new normal life setelah pendemi corona

Protokol kesehatan juga mengatur tata cara berkumpul di luar rumah, makan di restoran hingga beribadah.

Adapun isi dari Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020, antara lain:

Baca Juga: Heboh Warna Lensa Kontak Luntur, Begini Cara Mengetahuinya dengan Mudah

  1. Perusahaan wajib membentuk Tim Penanganan Covid-19 di tempat kerja yang terdiri dari pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3 dan petugas Kesehatan yang diperkuat dengan surat keputusan dari pimpinan tempat kerja.
  2. Pimpinan atau pemberi kerja memberikan kebijakan dan prosedur untuk pekerja melaporkan setiap ada kasus dicurigai Covid-19 (gejala demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak napas) untuk dilakukan pemantauan oleh petugas kesehatan.
  3. Tidak memperlakukan kasus positif sebagai suatu stigma.
  4. Pengaturan bekerja dari rumah (work from home) dengan menentukan pekerja esensial yang perlu tetap bekerja/datang ke tempat kerja dan pekerja yang dapat melakukan pekerjaan dari rumah.
  5. Di pintu masuk tempat kerja lakukan pengukuran suhu dengan menggunakan thermogun, dan sebelum masuk kerja terapkan Self Assessment Risiko Covid-19 untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit Covid-19.