GridHEALTH.id - Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan, salah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi calon penumpang pesawat adalah Surat Keterangan Bebas Covid-19.
"Syarat pembelian tiket harus menyertakan surat keterangan bebas Covid-19," ujar dia saat konferensi pers melalui video streaming, seperti dikutip dari Kompas Minggu (10/5/2020).
Awaluddin mengatakan, apabila calon penumpang bisa mendapatkan tiket tanpa menyertai surat keterangan bebas Covid-19 dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan, maka tidak akan diperbolehkan untuk melanjutkan penerbangan.
Selain menyertakan surat keterangan bebas Covid-19 saat membeli tiket, Awaluddin menjelaskan, calon penumpang harus menunjukan dokumen tersebut saat ke Bandara.
Nantinya akan ada pemeriksaan khusus dokumen perjalanan diantaranya alasan bepergian yang ditandatangani instansi, surat keterangan dari pemerintah wilayah dan surat keterangan bebas Covid-19.
"Dokumen diperiksa apabila dokumen dinyatakan lengkap dan layak untuk terbang, yang bersangkutan diberikan kartu isian Health Alert Card dan diberikan divalidasi oleh tim Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP)," ujar Awaluddin.
Baca Juga: Pelonggaran PSBB Terus Digaungkan, Ini 13 Protokol Kesehatan Khusus Karyawan Setelah Usai WFH
Penumpang juga jangan berharap bisa mendapatkan kelengkapan dokumen bebas Covid-19 saat berada di Bandara Soekarno-Hatta.