Find Us On Social Media :

Kewajiban Salat Jumat Setelah New Normal Diberlakukan Menurut MUI

Salat Jumat

Hal ini disampaikan Niam Sholeh dalam acara Kabar Petang yang tayang di kanal Youtube tvOneNews, Kamis (28/5/2020).

"Berdasarkan fatwa nomor 14 nomor 2020, khususnya angka 5, ketika kawasan sudah terkendali maka umat islam wajib melaksanakan kewajiban Jumuah (Jumat)," ujar Niam Sholeh.

"Waktu itu kewajiban Jumuah bisa ditiadakan karena ada udzur syar'i," katanya.

Baca Juga: Korea Selatan Alami Lonjakan Kasus Baru Covid-19, Tanda New Normal Tidak Efektif Dilakukan?

"Apa udzur syar'i-nya, ketika terjadi perkumpulan akan berpotensi terjadinya penularan. Jika sudah ada normalisasi dengan aktivitas sosial yang dilakukan masyarakat itu dimungkinkan, maka udzur syar'i itu sudah ilang," sambung Niam.

Maka dari itu, ketika suatu daerah sudah siap untuk melakukan New Normal, maka secara otomatis akan mengembalikan kewajiban umat muslim untuk Salat Jumat.

Baca Juga: PSBB Tidak Maksimal, Wisatawan dari Zona Merah Covid-19 Serbu Tempat Wisata di Sukabumi