Find Us On Social Media :

Kewajiban Salat Jumat Setelah New Normal Diberlakukan Menurut MUI

Salat Jumat

GridHEALTH.id - Meski akhir pandemi virus corona (Covid-19) di Indonesia belum bisa dipastikan, pemerintah berencana menerapkan aturan yang disebut New Normal.

Artinya masyarakat harus mulai hidup berdampingan dengan Covid-19 sebelum vaksin ditemukan.

Menanggapi New Normal tersebut, Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh pun ikut bersuara.

Dilansir TribunWow.com, Niam Sholeh mengatakan ketika pemerintah atau suatu daerah sudah melakukan New Normal, maka akan berpengaruh pada kegiatan keagamaan, khususnya Salat Jumat.

Karena seperti yang diketahui, Salat Jumat merupakan kewajiban umat islam yang hanya bisa dilakukan di masjid, tidak seperti salat wajib lima waktu yang bisa dilakukan di rumah.

Baca Juga: Data Epidemiologi Dijadikan Landasan Anies Baswedan Perihal PSBB DKI Jakarta di Juni, Disudahi atau Diperpanjang

Baca Juga: Pakar Epidemiologi UI dan Ilmu Kesehatan Masyarakat FK Unpad Angkat Bicara Mengenai New Normal di Bulan Juni

Menurut Niam Sholeh, pada beberapa kesempatan sebelumnya, Salat Jumat memang tidak diwajibkan karena mempunyai risiko tinggi terhadap penularan dan penyebaran Virus Corona.

Kondisi semacam itu diperbolehkan atas dasar udzur syar'i, yakni untuk mencegah terjadinya kerumunan.

Baca Juga: Tak Punya Penghasilan Sejak PSBB, Seorang Ayah Rela Serahkan Kedua Anak Balitanya ke Petugas PSBB

Namun dikatakannya, ketika sudah dilakukan New Normal maka artinya wabah tersebut sudah terkendali.

Dengan begitu maka udzur syar'i-nya sudah tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak melaksanakan suatu kewajiban, termasuk Salat Jumat.

Baca Juga: Datang Dari Zona Merah Covid-19, Pria Ini Justru Ceraikan Istrinya Usai Diminta Karantina Sebelum Masuk Rumah

Hal ini disampaikan Niam Sholeh dalam acara Kabar Petang yang tayang di kanal Youtube tvOneNews, Kamis (28/5/2020).

"Berdasarkan fatwa nomor 14 nomor 2020, khususnya angka 5, ketika kawasan sudah terkendali maka umat islam wajib melaksanakan kewajiban Jumuah (Jumat)," ujar Niam Sholeh.

"Waktu itu kewajiban Jumuah bisa ditiadakan karena ada udzur syar'i," katanya.

Baca Juga: Korea Selatan Alami Lonjakan Kasus Baru Covid-19, Tanda New Normal Tidak Efektif Dilakukan?

"Apa udzur syar'i-nya, ketika terjadi perkumpulan akan berpotensi terjadinya penularan. Jika sudah ada normalisasi dengan aktivitas sosial yang dilakukan masyarakat itu dimungkinkan, maka udzur syar'i itu sudah ilang," sambung Niam.

Maka dari itu, ketika suatu daerah sudah siap untuk melakukan New Normal, maka secara otomatis akan mengembalikan kewajiban umat muslim untuk Salat Jumat.

Baca Juga: PSBB Tidak Maksimal, Wisatawan dari Zona Merah Covid-19 Serbu Tempat Wisata di Sukabumi

Meski begitu, Niam Sholeh menegaskan harus tetap dilakukan dengan protokol kesehatan dan keselamatan yang ketat.

Hal itu bisa dilakukan dengan kesadaran diri sendiri, mulai dari membawa peralatan salat sendiri dari rumah, termasuk juga tetap menjaga jarak.

Dirinya menyadari untuk risiko penyebaran virus corona tetap ada.

Baca Juga: Selain Perpanjang PSBB, Ridwan Kamil Sebut Jawa Barat Siap Terapkan New Normal 1 Juni

"Dengan demikian maka di kawasan yang sudah terkendali, maka aktivitas ibadah yang berdampak kerumunan apalagi itu wajib sifatnya, seperti salat Jumuah (Jumat) maka balik wajib dilaksanakan.

Tetapi pada saat yang sama juga harus tetap menjaga kesehatan diri kemudian membawa sajadah sendiri menjaga perilaku hidup bersih dan sehat," pungkasnya.(*)

Baca Juga: Studi: Virus Corona Bisa Mengganggu Plasenta Pada Ibu Hamil

 #berantasstunting #hadapicorona

Artikel ini telah tayang di TribunWow dengan judul Kata MUI soal Kewajiban Salat Jumat saat Diberlakukannya New Normal: Wajib Dilaksanakan