Perpanjang PSBB di Tangerang, Tapi Gubernur Banten Buka Tempat Ibadah Demi New Normal

Pemandangan umat islam salat jamaah di tengah pandemi Corona

Pemandangan umat islam salat jamaah di tengah pandemi Corona

Salah satu aturan dalam Surat Edaran Nomor 15/2020 itu mewajibkan rumah ibadah memiliki surat keterangan aman dari Covid-19.

"Rumah ibadah yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjamaah/kolektif adalah yang berdasarkan fakta lapangan serta angka r-naught/RO dan angka effective reproduction number/RT, berada di kawasan/lingkungan yang aman dari Covid-19," kata Fachrul dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/5/2020).

Baca Juga: Pemerintah Tegaskan Tak Akan Pakai Herd Immunity, Ini Bedanya dengan New Normal

"Hal itu ditunjukkan dengan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari Ketua Gugus Tugas provinsi/kabupaten/kota/kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud," kata dia.

Untu lebih jelasnya mengenai ketentuan lengkap yang tertuang dalam SE Menag No 15/2020 visa dicek disini.(*)

Baca Juga: Untuk Sebuah Konten Seharga 5 Juta, Model Cantik Ini Membuat Video Eksperimen Seks Toys di Tempat Umum Saat Pandemi Covid-19

 #berantasstunting

#hadapicorona