Find Us On Social Media :

Perpanjang PSBB di Tangerang, Tapi Gubernur Banten Buka Tempat Ibadah Demi New Normal

Pemandangan umat islam salat jamaah di tengah pandemi Corona

Salah satu aturan dalam Surat Edaran Nomor 15/2020 itu mewajibkan rumah ibadah memiliki surat keterangan aman dari Covid-19.

"Rumah ibadah yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjamaah/kolektif adalah yang berdasarkan fakta lapangan serta angka r-naught/RO dan angka effective reproduction number/RT, berada di kawasan/lingkungan yang aman dari Covid-19," kata Fachrul dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/5/2020).

Baca Juga: Pemerintah Tegaskan Tak Akan Pakai Herd Immunity, Ini Bedanya dengan New Normal

"Hal itu ditunjukkan dengan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari Ketua Gugus Tugas provinsi/kabupaten/kota/kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud," kata dia.

Untu lebih jelasnya mengenai ketentuan lengkap yang tertuang dalam SE Menag No 15/2020 visa dicek disini.(*)

Baca Juga: Untuk Sebuah Konten Seharga 5 Juta, Model Cantik Ini Membuat Video Eksperimen Seks Toys di Tempat Umum Saat Pandemi Covid-19

 #berantasstunting

#hadapicorona