Find Us On Social Media :

Perpanjang PSBB di Tangerang, Tapi Gubernur Banten Buka Tempat Ibadah Demi New Normal

Pemandangan umat islam salat jamaah di tengah pandemi Corona

GridHEALTH.id - Pembatasan sosial skala besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya rencananya masih akan diperpanjang.

Meski begitu, beberapa area mulai disebut akan mulai dilonggarkan, seperti tempat ibadah salah satunya.

Keputusan itu dikonfirmasi langsung oleh Gubernur Banten Wahidin Halim lewat keterangan tertulisnya, Minggu (31/5/2020).

Menurut Wahidin PSBB tahap ketiga ini merupakan pemanasan sebelum memasuki fase new normal.

"Jadi PSBB tahap ketiga ini merupakan tahap awal sebelum pemberlakuan new normal. Namun dengan berbagai evaluasi yang terus dilakukan dengan daerah Tangerang Raya," ungkapnya.

Baca Juga: Tempat Ibadah Akan Dibuka Lagi dengan Satu Syarat, Menag Sebut Surat Keterangan Aman Covid-19 Bisa Dicabut Paksa

Baca Juga: Pengakuan Wakil Wali Kota Tangsel Perihal Fotonya yang Langgar Protokol Kesehatan Pandemi Covid-19

Wahidin mengatakan, dari sisi aturan, penerapan PSBB tahap tiga serupa dengan tahap sebelumnya.

Hanya saja beberapa area memang mulai dilonggarkan, termasuk tempat ibadah.

Baca Juga: Ahli Klaim Virus Corona Bukan Berasal dari Pasar Wuhan China, Pasar Wuhan Justru Disebut Sebagai 'Korban'

Sejumlah tempat ibadah di tiga wilayah yang sebelumnya ditutup, rencanya mulai dibuka dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan.

Sementara untuk sekolah, kegiatan belajar di rumah masih akan diberlakukan hingga 15 Juni 2020 mendatang.

Baca Juga: Face Shield Kini Mulai Mencuri Perhatian, Benarkah Efektif Tangkal Corona?

Adapun, tempat-tempat keramaian seperti pusat perbelanjaan, akan mulai dibuka bertahap mengikuti fase new normal yang akan diberlakukan mendatang.

Diketahui sebelumnya, kabar mengenai akan dibukanya kembali tempat ibadah menyusul dengan dikeluarkannya surat edaran oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Baca Juga: Berharap Jadi Spiderman, Gigitan Laba-laba Black Widow Justru Bikin 3 Bocah Kritis

Dimana Kemenag mengeluarkan Surat Edaran Nomor 15/2020 terkait pembukaan kembali tempat ibadah.

"Surat keterangan rumah ibadah aman Covid-19 dari ketua gugus tugas provinsi, kabupaten, kota, kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud. Setelah berkomunikasi dengan forum komunikasi pimpinan daerah setempat, bersama majelis-majelis agama dan instansi terkait di daerah masing-masing," ujar Menag Fachrul Razi di Kantor BNPB, Jakarta, Sabtu (30/5/2020).

Baca Juga: Daun Sungkai Untuk Mengobati Infeksi Virus Covid-19 di Jambi, IDI Provinsi Jambi dan Gubernur Angkat Bicara

Salah satu aturan dalam Surat Edaran Nomor 15/2020 itu mewajibkan rumah ibadah memiliki surat keterangan aman dari Covid-19.

"Rumah ibadah yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjamaah/kolektif adalah yang berdasarkan fakta lapangan serta angka r-naught/RO dan angka effective reproduction number/RT, berada di kawasan/lingkungan yang aman dari Covid-19," kata Fachrul dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/5/2020).

Baca Juga: Pemerintah Tegaskan Tak Akan Pakai Herd Immunity, Ini Bedanya dengan New Normal

"Hal itu ditunjukkan dengan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari Ketua Gugus Tugas provinsi/kabupaten/kota/kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud," kata dia.

Untu lebih jelasnya mengenai ketentuan lengkap yang tertuang dalam SE Menag No 15/2020 visa dicek disini.(*)

Baca Juga: Untuk Sebuah Konten Seharga 5 Juta, Model Cantik Ini Membuat Video Eksperimen Seks Toys di Tempat Umum Saat Pandemi Covid-19

 #berantasstunting

#hadapicorona