Find Us On Social Media :

Seluruh Kecamatan Masuk Zona Hitam Covid-19, Pemkot Bandung Malah Longgarkan PSBB di Beberapa Sektor

PSBB Bandung dilonggarkan meski masuk zona hitam Covid-19

"Misalnya ibadah di masjid, kami imbau untuk diisi sebanyak 30 persen dari total maksimal daya tampung. Kalau selama hingga 12 Juni 2020 (14 hari) tidak menyebabkan penularan Covid-19, jumlah jemaah bisa ditingkatan menjadi 50 persen dan seterusnya," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Jumat (29/5/2020).

Baca Juga: Berkah Pandemi Covid-19, Hazmat Karya Anak Bangsa Indonesia Lolos Standar Internasional

Selain tempat ibadah, Ema menyatakan toko mandiri (bukan di dalam mal atau pusat perbelanjaan), perkantoran dan restoran juga dipebolehkan untuk buka saat PSBB di Kota Bandung hingga 12 Juni mendatang.

Kendati demikian, aturan terkait jumlah pengunjung 30% dari daya tampung maksimal harus diterapkan hingga ada kebijakan baru terkait PSBB di Kota Bandung.

"Ini agar protokol kesehatan tetap bisa dilakukan, yakni physical distancing. Warga saat berada di toko mandiri, perkantoran dan restoran tetap harus menggunakan masker," tambahnya.

Baca Juga: Geger Kematian George Floyd Bikin Rusuh AS, Sang Polisi Rupanya Mantan Rekan Kerja

Sementara itu, data dari Pusat Informasi Covid-19 Kota Bandung, hingga Minggu (31/5/2020), kasus positif Covid-19 di Kota Bandung berjumlah 303 kasus.

Sedangkan jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) mencapai 949 orang, dan Orang Dalam Pemantauan (ODP) sekitar 3.929 orang. (*)

#hadapicorona #berantasstunting