Find Us On Social Media :

Seluruh Kecamatan Masuk Zona Hitam Covid-19, Pemkot Bandung Malah Longgarkan PSBB di Beberapa Sektor

PSBB Bandung dilonggarkan meski masuk zona hitam Covid-19

GridHEALTH.id -  Kota Bandung kini seakan digelayuti awan kelabu di tengah pandemi corona.

Belum lama ini dikabarkan, dari 30 kecamatan (seluruh kecamatan) di Kota Bandung, hampir semuanya masuk zona hitam persebaran Covid-19.

Baca Juga: Setelah New Normal, Kini Muncul Istilah Zona Hitam, Apa Artinya?

Zona hitam corona berarti bahwa kasus Covid-19 sudah sangat parah sehingga perlu dilakukan lockdown.

Namun sayangnya, dibalik kengerian zona hitam yang melanda seluruh kecamatan di Kota Bandung, Wali Kota Bandung Oded M Danial sempat memberhentikan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Baca Juga: Ojol Protes Tak Boleh Bawa Penumpang, Korlantas Polri Sempat Perbolehkan Pengemudi Roda Dua Boleh Berboncengan Asalkan Dalam Kota

"Pos pemeriksaan tidak ada, tapi kita sosialisasi dan edukasi masih ditingkatkan, personel juga disebar ke tempat kerumunan," kata Oded di Balai Kota Bandung, Jumat (29/5).

Diketahui, PSBB Kota Bandung telah berakhir pada pada 29 Mei 2020 lalu.

Namun akibat hal tersebut, Pemerintah Kota Bandung pun akhirnya kembali menambah masa perpanjangan PSBB hingga 12 Juni 2020 mendatang.

Baca Juga: Pemudik Tak Diboleh Balik ke Jakarta, Keluarga Ini Jadi Gelandangan Usai Tahu Rumah di Kampung Halaman Sudah Dijual

Nantinya para petugas gabungan dari kepolisian, Satpol PP dan TNI bakal melakukan penjagaan dan mengawasi batas kerumunan di sejumlah tempat yang diperbolehkan untuk beroperasi.

Saat pemberlakuan PSBB proporsional di Kota Bandung, sejumlah tempat diperbolehkan untuk beroperasi dengan batas kerumunan 30% dari kapasitas.

PSBB Bandung kini dilakukan agak berbeda yakni secara proporsional dengan melonggarkan sejumlah sektor.

"Misalnya ibadah di masjid, kami imbau untuk diisi sebanyak 30 persen dari total maksimal daya tampung. Kalau selama hingga 12 Juni 2020 (14 hari) tidak menyebabkan penularan Covid-19, jumlah jemaah bisa ditingkatan menjadi 50 persen dan seterusnya," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Jumat (29/5/2020).

Baca Juga: Berkah Pandemi Covid-19, Hazmat Karya Anak Bangsa Indonesia Lolos Standar Internasional

Selain tempat ibadah, Ema menyatakan toko mandiri (bukan di dalam mal atau pusat perbelanjaan), perkantoran dan restoran juga dipebolehkan untuk buka saat PSBB di Kota Bandung hingga 12 Juni mendatang.

Kendati demikian, aturan terkait jumlah pengunjung 30% dari daya tampung maksimal harus diterapkan hingga ada kebijakan baru terkait PSBB di Kota Bandung.

"Ini agar protokol kesehatan tetap bisa dilakukan, yakni physical distancing. Warga saat berada di toko mandiri, perkantoran dan restoran tetap harus menggunakan masker," tambahnya.

Baca Juga: Geger Kematian George Floyd Bikin Rusuh AS, Sang Polisi Rupanya Mantan Rekan Kerja

Sementara itu, data dari Pusat Informasi Covid-19 Kota Bandung, hingga Minggu (31/5/2020), kasus positif Covid-19 di Kota Bandung berjumlah 303 kasus.

Sedangkan jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) mencapai 949 orang, dan Orang Dalam Pemantauan (ODP) sekitar 3.929 orang. (*)

#hadapicorona #berantasstunting