Hal ini dilakukan agar keluarga pasien PDP yang berniat membawa pulang jenazah ke rumah duka agar kembali memikirkan risikonya.
Bahkan saat itu, jenazah pasien wanita Marce Tatontos berusia 53 tahun itu sudah dinaikkan ke ambulance untuk dibawa pulang.
Untungnya kejadian tersebut akhirnya berhasil dicegah aparat dan pihak rumah sakit.
Baca Juga: Keracunan AC Mobil, Pasangan ASN Setengah Telanjang Pingsan dengan Mulut Berbusa
Upaya negosiasi pun ditempuh agar keluarga dapat menerima cara pemakaman dengan standard Covid-19 karena pasien didiagnosa mengidap penyakit paru-paru dan penyakit lainnya.
Setelah diberi pemahaman oleh Kapolsek Aertembaga Bitung melalui pendekatan persuasif, keluarga korban akhirnya merelakan jenazah dimakamkan dengan protokol Covid-19.
Diketahui Pada Rabu (3/6/2020) kemarin, kasus pemulangan paksa jenazah PDP Corona juga sempat terjadi di Makassar.