GridHEALTH.id - Usai insiden "100 Orang Membawa Senja Tajam Serbu Rumah Sakit Rujukan Covid-19, untuk Bisa Membawa Pulang Jenazah Pasien PDP di Rumah Sakit (RS) Dadi Makassar", baru-baru ini hal serupa kembali terjadi di wilayah itu.
Ya, pengambilan paksa jenazah PDP Covid-19 lagi-lagi terjadi. Kali ini insiden itu terjadi di RS Stella Maris Makassar.
Bukan hanya 100, pengambilan paksa jenazah berstatus PDP Covid-19 dilakukan oleh massa sekitar 150 orang yang secara tiba-tiba datang ke RS tersebut, Minggu (7/6/2020) malam.
Insiden itu menyebabkan aparat gabungan yang terdiri dari TNI dan Polri sempat menghalau massa.
Bahkan sempat terjadi aksi saling dorong antara massa dan aparat dari rumah sakit.
Baca Juga: Nyaris Terulang, Polisi Cegah Keluarga Bawa Kabur Jenazah PDP Corona di Bitung Sulawesi Utara
Namun dikarenakan kalah jumlah, aparat pun kewalahan menghadapi massa yang begitu banyak, hingga akhirnya jenazah berhasil dibawa kabur.
“Kami kewalahan menghadapi massa yang banyak. Kami tetap berusaha menghalau dan mencegatnya, tetapi kekuatan tidak imbang hingga akhirnya jenazah berhasil dibawa pergi." kata Kepala Polsekta Ujungpandang Kompol Wahyu Basuki, Minggu (7/6/2020) malam.
Jenazah dengan jenis kelamin perempuan itu diketahui merupakan seorang IRT berusia 53 tahun.
Pada Minggu (7/6/2020) dia dibawa ke RS Stella Maris dan dinyatakan statusnya sebagai pasien PDP Covid-19. Kemudian sekitar pukul 19.45 WITA, pasien tersebut meninggal dunia.
"Pasien yang meninggal perempuan berumur 53 tahun, ibu rumah tangga meninggal di rumah sakit Stella Maris dengan status PDP," kata Wahyu.
Untuk mencegah terjadinya aksi serupa, beberapa anggota TNI dan polisi berjaga di sekitar lokasi.
Dilansir dari Kompas.com, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo menegaskan, insiden pengambilan jenazah PDP tanpa persetujuan rumah sakit masuk ranah pidana.
"Itu pidana dan akan kita proses, apalagi ini berdampak kepada masyarakat luas," kata Ibrahim melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Senin (8/6/2020).
Ibrahim mengatakan, terkait insiden itu, pihaknya akan memproses pelaku dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Yang pengambilan mayat akan kita proses ancaman hukuman sampai 7 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo di Jalan Topaz Raya, Makassar, seperti dikutip dari detik.com, Senin (8/6/2020).
Pengambilan paksa PDP Covid-19 secara massal ini sudah dua kali ini terjadi di Makassar.
Meski tidak diketahui pasti apa motif di baliknya, namun hal ini diduga terjadi karena pihak keluarga yang ingin mengurus pemakaman jenazah sendiri.
Namun, menurut Ibrahim, pemahaman masyarakat akan penyebaran virus corona dan penanganannya yang keliru bisa berdampak buruk bagi masyarakat lain.
Baca Juga: Tak Mau Jenazah Suaminya Dibawa Petugas Satgas Covid-19, Wanita Ini Diseret Keluar dari Kamar Mayat
Untuk itu, dia berharap masyarakat bisa lebih memahami prosedur yang diterapkan rumah sakit dalam menangani jenazah pasien baik itu berstatus PDP maupun positif Covid-19.
"Prosedur itu untuk melindungi masyarakat yang lebih luas atau kepentingan bersama masyarakat," ujar Ibrahim.(*)
#berantastunting #hadapicorona