GridHEALTH.id - Sebuah keluarga di Sukabumi terpaksa harus memakamkan ulang pasien yang sebelumnya ditetapkan berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) Corona.
Hal ini dilakukan karena hasil test Swab yang keluar justru menyatakan PDP tersebut justru negatif Covid-19.
Keluarga pun kemudian meminta pihak berwenang untuk kembali memakamkan ulang dengan tata cara normal pada Jumat (12/6/2020).
Plastik dan peti mati yang sebelumnya terpasang pada jenazah kini dihilangkan dan dimakamkan kembali hanya dengan kain kafan sesuai syariat Islam.
Dilansir TribunWow dari YouTube KompasTV, Eha Juleha diketahui meninggal pada Mei lalu dengan status PDP.
Baca Juga: Gerah Dituding Oleh Warganet, Dokter Tirta Angkat Bicara Soal Foto yang Beredar di Bar
Menurut Marwan Hamdani selaku kakak pasien PDP yang jenazahnya dibongkar mengatakan Almarhum Eha sudah lama menderita sakit.
"Sebetulnya sakitnya almarhum kakak saya itu dari mulai bulan Januari sebelum ada Covid," kata dia.
Marwan juga berujar sakit sakit yang diderita kakaknya itu memang semakin parah dan memburuk.
"Sakitnya itu penyempitan tulang belakang, satu dua bulan kemudian ada kista," ujar Marwan.
Diketahui menurut Mayo Clinic, penyempitan tulang belakang atau spinal stenosis merupakan kelainan yang disebabkan oleh menyempitnya ruang pada tulang belakang yang menyebabkan munculnya tekanan pada saraf tulang belakang dan saraf-saraf lainnya.
Parah atau tidaknya gejala yang muncul biasanya akan bergantung pada seberapa cepat kerusakan terjadi dan seberapa parah penyempitan sampai menekan saraf.
Sementara itu, sebelum ditetapkan sebagai PDP, Eha sudah pernah dirawat di RSUD Sekarwangi.
Namun baru pada satu minggu sebelum lebaran Eha ditetapkan sebagai PDP karena reaktif rapid tes.
Marwan mengatakan sebelum menjalani rapid test, mendiang Eha tidak menunjukkan gejala layaknya orang yang terkena Covid-19.
"Ketika sebelum masuk rumah sakit tidak ada gejala demam, batuk, sesak yang kami pahami sebagai orang awam," kata dia.
Baca Juga: 2 Bulan Dirawat Seorang Pria Merasa Bersalah Sembuh dari Covid-19, Ternyata Ini Alasannya
Sesudah hasil tes swab milik Eha menyatakan yang bersangkutan negatif, Marwan dan keluarga memutuskan untuk memakamkan ulang almarhumah Eha.
Diketahui hasil tes swab baru keluar 14 hari setelah yang bersangkutan meninggal.
"Bahasa kami ini menyempurnakan pemakaman," katanya.
Marwan sebelumnya memaklumi keputusan rumah sakit yang menetapkan Eha sebagai PDP dan memakamkannya seusai protap Covid-19.
Baca Juga: Agar Tak Terinfeksi Covid-19, Ikuti Tips Aman Belanja di Pasar ala Dokter Reisa
"Jadi kami keluarga, saya juga tidak bisa berbuat apa-apa karena saya memahami protokol kesehatan, protokol Covid bahwa itulah kehati-hatian rumah sakit," terang dia.
"Meskipun memang ada beban buat keluarga, karena keluarga meyakini almarhum tersebut bukan Covid," tambahnya.
Marwan mengatakan setelah swab keluar ia langsung berkoordinasi dengan pihak direktur rumah sakit Sekarwangi guna mengurus ulang pemakaman Eha.
"Almarhum Ibu Eha ini ingin disempurnakan cara pemakamannya dan sekaligus memulihkan nama baik keluarga," ujarnya.
Dirinya mengatakan setelah Eha divonis dan dimakamkan sebagai PDP, keluarga besar Eha menjadi dijauhi dari warga sekitarnya.
"Karena kami sadari memang setelah almarhum meninggal ada situasi yang tidak nyaman secara psikologis, keluarga merasa terasing," papar Marwan.(*)
Baca Juga: Bukti Kuat Infeksi Covid-19 Bisa Disembuhkan, Pasien Koma Karena Corona Bisa Kembali Pulih
#berantasstunting #hadapicorona