GridHEALTH.id - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ditutup sementara usai ada satu pegawainya yang positif terinfeksi virus corona (Covid-19).
Bahkan satu pegawai lainnya, yakni seorang hakim dan juru sita meninggal secara mendadak.
Hal itu disampaikan langsung oleh juru bicara PN Surabaya Martin Ginting pada Minggu (14/6/2020).
"Selain dinyatakan satu ASN positif Covid-19, beberapa hari lalu juga ada seorang hakim dan juru sita meninggal dunia secara mendadak," ungkap Ginting.
Hakim yang meninggal mendadak itu diketahui bernama Eko Agus Siswanto. Meski belum dipastikan penyebab kematiaanya apakah karena Covid-19.
Namun Eko disebut meninggal setelah mengalami kejang dan gagal napas pada Jumat (12/6/2020).
Baca Juga: Wali Kota Risma Pingsan saat Lakukan Rapat Virtual, Sang Anak Beberkan Penyebabnya Hanya Kelelahan
Baca Juga: Agar Tak Terinfeksi Covid-19, Ikuti Tips Aman Belanja di Pasar ala Dokter Reisa
Source | : | Kompas.com,New York Times |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar