Masalah kain kafan, Merry menjelaskan bahwa hal itu sudah sesuai dengan panduan Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam.
Dimana panduan yang berlaku menyebut bahwa jenazah (Covid-19) ditutup dengan kain kafan/bahan dari plastik (tidak dapat tembus air).
Dapat juga jenazah ditutup dengan bahan kayu atau bahan lain yang tidak mudah tercemar.
Berdasarkan pedoman itu, kantong jenazah bisa digunakan sebagai pengganti kain kafan.
Sementara soal pemberian popok kepada jenazah, hal itu untuk mencegah keluarnya cairan dari tubuh bagian bawah.
"Kami menjalankan sudah sesuai panduan Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam. Kami menggantikan kafan dengan kantong jenazah dari bahan plastik yang tidak tembus air," ujarnya.
"Kenapa dikasih popok, karena untuk mencegah cairan yang masih kemungkinan keluar dari dalam tubuh bagian bawah," ujar Merry menambahkan.
Baca Juga: Catat! 6 Hal Ini Wajib Orangtua Ketahui Jika Anak Mengalami Kejang Demam Setelah Imunisasi