Find Us On Social Media :

Update PSBB DKI Jakarta: Mereka dengan Ciri Berikut Dilarang Masuk Kawasan CFD dan GBK, Demi Bisa Memutus Mata Rantai Covid-19

(Foto Ilustrasi). Mereka dengan ciri berikut dilarang masuk area GBK dan CFD di DKI Jakarta. Sesuai instruksi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk PSBB.

GridHEALTH.id - Update PSBB DKI Jakarta: Mereka dengan Ciri Berikut Dilarang Masuk Kawasan CFD dan GBK, Demi Bisa Memutus Mata Rantai Covid-19

Sejak Gubernur DKI Jakarta mengumumkan dibukanya kembali sejumlah sektor secara bertahap yang dimulai pada 5 Juni lalu, warga DKI Jakarta kini dapat kembali menjalankan aktivitasnya meski diiringi dengan protokol kesehatan.

Namun bukan hanya protokol kesehatan saja, berbagai aturan lainnya juga perlu ditaati warga DKI Jakarta dalam rangka mencegah terjadinya wabah penyebaran virus corona.

Beberapa aturan itu seperti jumlah kapasitas yang dibatasi hingga 50% dari kapasitas serta beberapa kategori orang juga dilarang untuk memasuki area di sektor tertentu.

Baca Juga: Studi di Belanda: Anak-anak Bukan Penyebar Virus Corona yang Utama

Kategori itu di antaranya, yakni ibu hamil, anak-anak, dan lanjut usia (lansia).

Ketiga kategori itu dilarang beraktivitas di sejumlah ruang publik, salah satunya di area car free day (CFD) atau hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin.

Hal itu dikarenakan, ketiganya merupakan golongan orang yang rentan terpapar virus corona (Covid-19), sehingga ada baiknya mereka berdiam diri di rumah.

Baca Juga: Tergolong Orang Paling Rentan, Inilah 9 Cara Pencegahan Penularan Virus Corona bagi Lansia

"Untuk sementara HBKB masa transisi dilarang untuk ibu hamil, anak di bawah sembilan tahun, lansia di atas 60 tahun dikarenakan rentan tertular (Covid-19)," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Jumat (19/6/2020), seperti dikutip dari Kompas.com.