Find Us On Social Media :

Gegara Pelayanan, Rumah Sakit Menalan Korban Jiwa, IDI Desak Pemerintah

Sarlan, seorang bocah laki-laki berusia 6 tahun terbaring lemas di dalam ruang rawat inap anak di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buton Tengah, Sulawesi Tenggara. Sabtu (15/2/2020)

Baca Juga: Kurangi GGL di Era Baru New Normal, Jika Anda Sayang Kesehatan Diri Sendiri juga Keluarga

Bahkan Sekretaris Jenderal IDI, Adib Khumaidi, menyoroti imbauan tertulis dari Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Bambang Wibowo, yang meminta pasien Covid-19 didahulukan kecuali ada kasus gawat darurat.

Menurut Adib, semestinya pemerintah menggolongkan rumah sakit, dan bukan justru memilah pasien.

Adib mengatakan rumah sakit akan lebih efektif jika dipisahkan seperti rumah sakit yang khusus untuk menangani pasien Covid-19 dan mana yang bisa melayani pasien reguler.

Baca Juga: Warga Sulit Jaga Jarak, Ketua Gugas Covid-19: 'Bisa Jadi Manusia Akan Hidup Lama dengan Covid-19'

Baca Juga: Rindu Nonton Konser? Pemerintah Sebentar Lagi Akan Perbolehkan Penyelenggaraan Event di Pandemi Virus Corona

Sebab tanpa pemisahan yang jelas, pasien non-Corona akan cenderung diabaikan.

Terlebih kebijakan pemisahan rumah sakit ini juga semestinya sudah diterapkan di semua daerah.

"Pemisahan ini untuk mencegah penularan virus Corona, tapi juga agar pasien non-Covid-19 tetap terlayani," ucap Adib seperti dilansir dari BBC Indonesia, Jumat (19/6/2020).

Baca Juga: Setalah Disalip Indonesia Untuk Jumlah Kasus Covid-19, Singapura Mulai Buka Kembali Sejumlah Sektor