Gerak Cepat Pemerintah Setelah Mengetahui Adanya Kontaminasi Listeria Monocytogenese Pada Jamur Asal Korea Selatan
Levi Larassaty
Jumat, 26 Juni 2020 | 08:30 WIB
GridHEALTH.id - Belakangan ini, jamur enoki disebut-sebut tercemar bakteri Listeria monocytogenes.
Hal itu sebagaimana informasi yang didapatkan dari International Food Safety Authority Network (INFOSAN) melalui Indonesia Rapid Alert System for Food and Feed (INRASFF) tentang Kejadian Luar Biasa (KLB) pada Maret-April 2020 di Amerika Serikat, Kanada, dan Australia akibat mengkonsumsi jamur enoki asal Korea Selatan.
Meski kasus ini sudah tersebar luas, namun sejauh ini kasus KLB karena kontaminasi bakteri dari jamur enoki tersebut belum ditemukan di Indonesia.
Baca Juga: Jamur Enoki yang Sering Dimakan di Restoran Ternyata Mengandung Listeria, Menteri Pertanian Minta Dihancurkan
Kendati demikian, pihak Badan Ketahanan Pangan (BKP) selaku Competent Contact Point (CCP) Kementerian Pertanian telah melakukan investigasi menindaklanjuti informasi tersebut.
Melalui keterangan tertulis yang dibagikan melalui laman resmi Kementerian RI berikut hasil investigasi BKP soal kasus kontaminasi Listeria monocytogenes pada jamur enoki asal Korea Selatan.
Baca Juga: Daya Simpannya Terbatas, Ini Waktu Terbaik Untuk Mengonsumsi Telur
1. Importir yang memperoleh produk jamur enoki asal produsen di Korea Selatan yang dinotifikasi oleh INFOSAN telah memiliki nomor pendaftaran PSAT dari Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Pusat (OKKPP).
2. Pada tanggal 21 April 2020 dan 26 Mei 2020, telah dilakukan sampling oleh petugas OKKPP dan importir diminta agar tidak mengedarkan jamur, sampai investigasi selesai.
3. Hasil pengujian di laboratorium PT. Saraswanti Indo Genetech memberikan hasil sesuai dengan nomor hasil uji SIG.CL.2020.013381 tanggal 5 Mei 2020 dan SIG.CL.62020.017013 tanggal 10 Juni 2020.
Berdasarkan hasil pengujian tersebut, 5 lot tidak memenuhi persyaratan karena terdeteksi mengandung bakteri Listeria monocytogenes dengan kisaran 1,0 x 104 hingga 7,2 x 104 colony/g.
Di mana angka ini melewati ambang batas aman untuk dikonsumsi.
Atas kondisi itu, maka BKP mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
a. Memerintahkan kepada importir untuk melakukan penarikan dan pemusnahan produk jamur enoki dari Green Co Ltd, Korea Selatan.
Pemusnahan dilakukan pada tanggal 22 Mei 2020 dan 19 Juni 2020 di PT. siklus Mutiara Nusantara, Bekasi, yang dihadiri oleh perwakilan dari pelaku usaha dan BKP, sejumlah 1.633 karton dengan berat 8.165 kg.
b. Memerintahkan semua OKKP Daerah melakukan pengawasan jamur enoki asal Korea Selatan yang beredar melalui surat Kepala BKP kepada Kepala dinas yang menangani pangan tingkat provinsi seluruh Indonesia nomor B-305/KN.230/J/06/2020.
c. Meminta Badan Karantina Pertanian melakukan peningkatan pengawasan keamanan pangan jamur enoki asal Korea Selatan melalui surat Kepala BKP Nomor B-261/KN.230/J/05/2020 tanggal 18 Mei 2020.
d. Menyampaikan notifikasi kepada negara produsen agar dilakukan corrective action melalui surat Kepala Pusat Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan BKP Nomor B-178/KN.230/J.4/06/2020.
e. Meminta importir jamur enoki agar mendaftarkan produknya ke OKKPP melalui Surat Kepala BKP No.B-260/KN.230/J/05/2020.
Sebagai upaya mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan, maka BKP menghimbau masyarakat untuk lebih cermat dan berhati-hati dalam membeli produk pangan khususnya pangan segar asal tumbuhan.
Caranya dengan memilih pangan yang sudah terdaftar yang ditandai dengan nomor pendaftaran PSAT.(*)
#berantasstunting #hadapicorona