Find Us On Social Media :

12 Tempat Ini Wajib Jalankan Protokol Kesehatan yang Ditetapkan Pemerintah dengan 2 Prinsip Umum

Protokol kesehatan

GridHEALTH.id - 12 Tempat Ini Wajib Jalankan Protokol Kesehatan yang Ditetapkan Pemerintah dengan 2 Prinsip Umum

Di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) ini, mulai banyak orang yang pergi keluar rumah untuk menjalankan aktivitasnya.

Hal ini secara tidak langsung membuat warga berada di tempat dan fasilitas umum.

Baca Juga: Memasuki New Normal, Ini Kesalahan Memakai Masker yang Sering Terjadi

Padahal tempat dan fasilitas umum termasuk wilayah yang rentan terhadap penularan virus corona dikarenakan sering disinggahi oleh kebanyakan orang. Baik secara bergantian maupun ramai-ramai.

Untuk itu, demi mencegah dan pengendalian Covid-19, Kementerian Kesehatan kembali menerbitkan protokol kesehatan di tempat dan fasilitas umum.

Baca Juga: Anies Baswedan Bersyukur Angka Positif Covid-19 Dibawah Standar WHO; Alhamdulilah Terkendali

Protokol kesehatan itu dituang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/382/2020. Berikut isi dari SK tersebut: