Find Us On Social Media :

12 Tempat Ini Wajib Jalankan Protokol Kesehatan yang Ditetapkan Pemerintah dengan 2 Prinsip Umum

Protokol kesehatan

Tempat dan fasilitas umum sendiri bukan hanya di moda transportasi maupun di lingkungannya, tetapi juga banyak tempat lainnya yang masuk ke dalam kategori tersebut.

Agar tidak keliru, berikut ini beberapa tempat dan fasilitas umum tersebut yang tertulis dalam SK:

Baca Juga: Tak Ingin Virus Corona Makin Meluas, Wali Kota Surabaya Galakkan Protokol Kesehatan di Transportasi Umum

- Pasar dan sejenisnya

- Pusat perbelanjaan/mall/pertokoan dan sejenisnya

- Hotel/penginapan/homestay/asrama dan sejenisnya (Tempat dan fasilitas umum di area ini meliputi lobby, ruang pertemuan, ruang makan, kolam renang, pusat kebugaran, dan mushola.)

Baca Juga: Zaman Telah Berganti, Sekarang Harus Siapkan Dokumen Ini Sebelum ke Luar Kota dan Luar Negeri

- Rumah makan/restoran dan sejenisnya