GridHEALTH.id - Jika sebelumnya masa berlaku metode pemeriksaan polymerase chain reaction (PCR) dan rapid test berbeda, yakni PCR berlaku selama 7 hari sedangkan rapid test 3 hari.
Sekarang masa berlaku itu kini telah diubah.
Perubahan masa berlaku terjadi karena aturan baru yang dikeluarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, atas perpanjangan masa berlaku PCR dan rapid test selama 14 hari lamanya.
Baca Juga: Berbagai Metode Test Covid-19; PCR, Rapid Test, TCM, Apa Perbedaannya?
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran No 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) menuju masyarakat produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019.
Melalui Surat Edaran yang diterbitkan pada 26 Juni 2020 itu, Ketua Gugus Tugas Percepatan Covid-19, Letjen Doni Monardo menginstruksikan setiap individu yang melaksanakan perjalanan menggunakan kendaraan wajib menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
Baca Juga: Arahan Presiden Jokowi Untuk Rakyatnya, Hidup Produktif dan Aman dari Corona di Masa AKB
Tak hanya itu, dalam surat itu juga tertulis kriteria dan persyaratan bagi setiap orang yang akan melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum baik melalui darat, udara, laut, hingga kereta api, wajib membawa hasil tes PCR atau rapid test yang berlaku selama 14 hari.