Find Us On Social Media :

Bukan Lagi 7 dan 3 Hari, Masa Berlaku PCR dan Rapid Test Kini Sampai 14 Hari

Ilustrasi rapid test

Lebih lanjut, berikut isi Surat Edaran No 9 poin F terkait kriteria dan persyaratan:

Baca Juga: Bandara Soekarno Hatta Kecolongan, Satu Penumpang Pesawat dari Jakarta Positif Covid-19 saat Mendarat di Sorong

F. Kriteria dan Persyaratan

Kriteria dan persyaratan pada Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) diubah sehingga berbunyi:

1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, jaga jarak dan cuci tangan sebagai kriteria perjalanan orang.

Baca Juga: Zaman Telah Berganti, Sekarang Harus Siapkan Dokumen Ini Sebelum ke Luar Kota dan Luar Negeri

2. Persyaratan perjalanan orang dalam negeri:

a. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;