GridHEALTH.id - Keputusan Presiden Joko Widodo untuk kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan akan kembali terjadi.
Iuran BPJS Kesehatan akan naik lagi hampir 100% per 1 Juli 2020.
Baca Juga: Bak Petir di Siang Bolong, Jokowi Kembali Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Hampir 100 Persen
Sebelumnya, Selasa (5/5/2020) lalu, Jokowi mengungkapkan alasan di balik kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Kenaikan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Baca Juga: Pesepeda Ketar-ketir Dengar Adanya Pajak Sepeda, Pemerintah Ngaku Hanya Akan Lakukan Hal Ini
Menurut Jokowi, kenaikan iuran dilakukan untuk menjaga keberlanjutan dari program Jaminan Kesehatan Nasional (Jamkesnas) BPJS Kesehatan.