GridHEALTH.id - Setelah menaikan iuran, pemerintah Indonesia kembali berencana melakukan perubahan terhadap aturan BPJS Kesehatan.
Dimana yang sebelumnya menerapkan aturan kelas 1,2, dan 3, nantinya BPJS Kesehatan akan digabung menjadi satu kelas.
Hal itu disampakan langsung oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Kamis (11/6/2020).
Menurutnya pemerintah berencana untuk menerapkan kelas standar pelayanan rumah sakit untuk peserta BPJS Kesehatan.
Terawan mengatakan, penerapan kelas standar tersebut sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Di dalam pasal 23 ayat (4) beleid tersebut dijelaskan, dalam hal peserta membutuhkan rawat inap rumah sakit, maka kelas pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar.
"Nanti Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang akan menjelaskan soal kelas standar," ucap terawan.
Baca Juga: Peserta Perlu Siap-siap, Mengaku Merugi Terus Nantinya BPJS Hanya Layani Kebutuhan Dasar Kesehatan
Source | : | Kompas.com,tribunkaltim |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar