Kenaikan iuran BPJS Kesehatan mulai berlaku pada 1 Juli 2020 mendatang.
Berikut ini iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri pada Juli-Desember 2020 berdasarkan Perpres Nomor 64 tahun 2020:
Baca Juga: Disetujui FDA, Nyatanya Masker Transparan Belum Tentu Menyaring Virus Corona
- Kelas 1 Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.
- Kelas 2 Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.
- Kelas 3 Rp 25.500 (Rp 42.000 dikurangi subsidi pemerintah Rp 16.500).
Kendati demikian, pada 1 Januari 2021 mendatang subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.
Kenaikan pada iuran BPJS Kesehatan kelas I dan II hampir 100%.
Kendati demikian, sebanyak 49.350 peserta memilih untuk turun kelas sepanjang Mei 2020. (*)
#hadapicorona