Find Us On Social Media :

Mulai 1 Juli 2020, Kantong Plastik Tak Boleh Digunakan di Provinsi DKI, Jika Nekat Denda Hingga 25 Juta

Mulai 1 Juli 2020, penggunaan tas plastik di mal, pasar, warung, dan pusat perbelanjaan dilarang di DKI

 

GridHEALTH.id - Untuk mengurangi sampah yang bersumber dari kantong plastik, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, resmi melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan, toko swalayan, hingga pasar rakyat di seluruh wilayah Ibukota.

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 142/2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat yang berlaku efektif mulai hari ini, 1 Juli 2020. 

Dalam pergub itu diatur, pengelola pusat perbelanjaan dan pasar rakyat harus mewajibkan seluruh pelaku usaha di tempat yang dikelolanya untuk menggunakan kantong belanja ramah lingkungan dan melarang kantong belanja plastik sekali pakai.

Pengelola wajib memberitahukan aturan itu kepada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan atau pasar rakyat yang dikelolanya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih mengatakan, pergub tersebut telah diundangkan pada 31 Desember 2019. "Pergubnya sudah diterbitkan," ujar Andono dikutip dari Kompas.com (01/07/20). 

Pengelola yang melanggar akan diberikan sanksi. Ada beberapa tahapan sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar aturan. Mulai teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, hingga pencabutan izin. 

Baca Juga: Lagi Viral, Penjual Rebus Mi Instan Lengkap dengan Bungkusnya, Ini Risiko Bila Manusia Makan Plastik!

Baca Juga: Gelombang Kedua Menyerang Kota Suci, Betlehem Kembali Umumkan Lockdown

"Pemberian sanksi dilakukan berjenjang. Dimulai dari pengelola yang menerbitkan surat teguran apabila ditemukan pelaku usaha di pusat perbelanjaan yang mereka kelola tidak melakukan kewajiban sesuai ketentuan," ucap Andono.