GridHEALTH.id - Untuk mengurangi sampah yang bersumber dari kantong plastik, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, resmi melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan, toko swalayan, hingga pasar rakyat di seluruh wilayah Ibukota.
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 142/2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat yang berlaku efektif mulai hari ini, 1 Juli 2020.
Dalam pergub itu diatur, pengelola pusat perbelanjaan dan pasar rakyat harus mewajibkan seluruh pelaku usaha di tempat yang dikelolanya untuk menggunakan kantong belanja ramah lingkungan dan melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pengelola wajib memberitahukan aturan itu kepada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan atau pasar rakyat yang dikelolanya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih mengatakan, pergub tersebut telah diundangkan pada 31 Desember 2019. "Pergubnya sudah diterbitkan," ujar Andono dikutip dari Kompas.com (01/07/20).
Pengelola yang melanggar akan diberikan sanksi. Ada beberapa tahapan sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar aturan. Mulai teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, hingga pencabutan izin.
Baca Juga: Gelombang Kedua Menyerang Kota Suci, Betlehem Kembali Umumkan Lockdown
"Pemberian sanksi dilakukan berjenjang. Dimulai dari pengelola yang menerbitkan surat teguran apabila ditemukan pelaku usaha di pusat perbelanjaan yang mereka kelola tidak melakukan kewajiban sesuai ketentuan," ucap Andono.
Sementara untuk sanksi administratif, ada tiga kali teguran tertulis. Teguran pertama berlaku 14x24 jam atau 14 hari. Teguran kedua berlaku 7x24 jam atau 7 hari. Dan yang terakhir adalah 3x24 jam atau 3 hari.
"Sementara uang paksa berlaku jika tidak mengindahkan surat teguran tertulis ketiga dalam waktu 3 kali 24 jam setelah teguran tertulis ketiga diterbitkan. Terhadap pengelola dikenakan uang paksa secara bertahap dari Rp 5 juta sampai dengan Rp 25 juta," jelasnya.
Sanksi selanjutnya adalah pembekuan izin yang berlaku jika tidak melaksanakan sanksi administratif uang paksa dalam kurun waktu lima minggu.
Jika masih saja tak mengindahkan, Dinas LH akan mencabut izin pelaku usaha yang tidak melaksanakan pembayaran uang paksa.
Baca Juga: UNICEF: Anak Indonesia Kekurangan Gizi Meningkat Akibat Pandemi Covid-19
Baca Juga: Dukungan Penyintas Pada Pasien Kanker Payudara Bantu Proses Penyembuhan
Selain sanksi, Pemprov DKI akan memberikan insentif bagi pengelola yang memberlakukan aturan itu. "Kami memberikan peluang kepada pelaku usaha untuk mendapatkan insentif fiskal pada tahun depan (1 tahun setelah pergub mulai berlaku)," pungkas Andono.(*)
#berantasstunting #hadapicorona