Find Us On Social Media :

Mulai 1 Juli 2020, Kantong Plastik Tak Boleh Digunakan di Provinsi DKI, Jika Nekat Denda Hingga 25 Juta

Mulai 1 Juli 2020, penggunaan tas plastik di mal, pasar, warung, dan pusat perbelanjaan dilarang di DKI

Sementara untuk sanksi administratif, ada tiga kali teguran tertulis. Teguran pertama berlaku 14x24 jam atau 14 hari. Teguran kedua berlaku 7x24 jam atau 7 hari. Dan yang terakhir adalah 3x24 jam atau 3 hari. 

"Sementara uang paksa berlaku jika tidak mengindahkan surat teguran tertulis ketiga dalam waktu 3 kali 24 jam setelah teguran tertulis ketiga diterbitkan. Terhadap pengelola dikenakan uang paksa secara bertahap dari Rp 5 juta sampai dengan Rp 25 juta," jelasnya. 

 

Sanksi selanjutnya adalah pembekuan izin yang berlaku jika tidak melaksanakan sanksi administratif uang paksa dalam kurun waktu lima minggu. 

Jika masih saja tak mengindahkan, Dinas LH akan mencabut izin pelaku usaha yang tidak melaksanakan pembayaran uang paksa.

Baca Juga: UNICEF: Anak Indonesia Kekurangan Gizi Meningkat Akibat Pandemi Covid-19

Baca Juga: Dukungan Penyintas Pada Pasien Kanker Payudara Bantu Proses Penyembuhan

Selain sanksi, Pemprov DKI akan memberikan insentif bagi pengelola yang memberlakukan aturan itu.  "Kami memberikan peluang kepada pelaku usaha untuk mendapatkan insentif fiskal pada tahun depan (1 tahun setelah pergub mulai berlaku)," pungkas Andono.(*)

#berantasstunting #hadapicorona