"Mereka berlindung di masa pandemi ini, peredarannya menggunakan jasa travel dan kedok pengiriman logistik bantuan sosal," kata Rudi di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Selasa (7/7/2020).
Berdasarkan barang bukti yang berhasil disita dari sejumlah kasus, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar telah menyita sabu-sabu seberat 4.605,80 gram; ganja 25.942,30 gram; miras 20.454 botol; 27 jerigen dan satu ember tuak; serta ciu sebanyak 394 liter.
Barang bukti yang disita ini kemudian dimusnahkan Polda Jabar dengan cara dicampur cairan sulfat untuk sabu. Sementara untuk ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.
Selain itu, Polda Jabar juga menangkap narapidana yang sempat bebas setelah mendapatkan program asimilasi.
Rudi menyebut bahwa empat orang napi asimilasi asal Kota Bandung, Kota Cirebon, Cimahi dan Kabupaten Majalengka ini mengedarkan narkoba dengan jaringannnya yang masih aktif.
"Napi asimilasi mengedarkan karena jaringan masih berjalan," ucap Rudy.
Terlepas dari itu, diketahui memakai narkoba tidak hanya akan merugikan diri sendiri, tapi orang lain disekitar juga.
Baca Juga: 5 Keunggulan Menanak Nasi Dengan Air Teh, Mencegah Tumor Hingga Hilangkan Bau Mulut