Find Us On Social Media :

Kementerian Kesehatan Keluarkan Peraturan Tarif Rapid Test Tak Boleh Lebih dari 150 Ribu Rupiah, Sesungguhnya Hanya 3 Kelompok Ini yang Butuh Dites

Suasana rapid test. Kementerian Kesehatan memberi peraturan tarif tes ini tak boleh lebih dari 150 ribu Rupiah.

GridHEALTH.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) secara resmi telah mengeluarkan peraturan tentang penetapan batas tarif tertinggi biaya rapid test antibodi yang dilakukan di berbagai fasilitas layanan kesehatan.

Direktur Jenderal Pelayanan masyarakat Kemenkes Bambang Wibowo menyatakan bahwa tarif tertinggi rapid test antibodi hanya boleh sebesar Rp 150 ribu.

"Kepada pihak terkait agar menginstruksikan kepada fasilitas pelayanan kesehatan dalam memberikan pelayanan pemerikaaan rapid test antibodi untuk mengikuti batasan tarif maksimal," kata Bambang melalui surat edaran Kemenkes No. HK.02.02/I/2875/2020 Tentang Batasan tarif Tertinggi Rapid Test Antibodi yang diterima GridHEALTH.id (08/07/20).

Bambang menambahkan, tarif maksimal itu berlaku bagi masyarakat yang melakukan rapid test antibodi atas permintaan sendiri.

Selain itu, rapid test juga harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan berasal dari fasilitas layanan kesehatan, dan dijalankan dengan prosedur yang benar.

"Surat edaran ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian bagi masyarakat dan pemberi layanan rapid test antibodi agar tarif yang ada dapat memberikan jaminan bagi masyatakat agar mudah mendapat layanan pemeriksaan rapid test," ujar Bambang.

Baca Juga: WHO: Cuma Jakarta yang Penuhi Standar Minimum Tes Corona di Jawa

Baca Juga: 5 Keunggulan Menanak Nasi Dengan Air Teh, Mencegah Tumor Hingga Hilangkan Bau Mulut

Menurut Bambang, pemerintah perlu ambil peran dalam menetapkan tarif tertinggi rapid test. Lantaran harga yang bervariasi di layanan kesehatan bisa membuat masyarakat bingung.