Find Us On Social Media :

Kementerian Kesehatan Keluarkan Peraturan Tarif Rapid Test Tak Boleh Lebih dari 150 Ribu Rupiah, Sesungguhnya Hanya 3 Kelompok Ini yang Butuh Dites

Suasana rapid test. Kementerian Kesehatan memberi peraturan tarif tes ini tak boleh lebih dari 150 ribu Rupiah.

"Untuk itu diperlukan peran serta pemerintah dalam masalah tarif pemeriksaan rapid test antibodi agar masyarakat tidak merasa dimanfaatkan untuk mencari keuntungan," jelasnya.

Diketahui, Berdasarkan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian virus corona SARS COV-2 di Indonesia, Kementerian Kesehatan telah menetapkan dua jenis rapid test, yakni rapid test antibodi dan rapid test antigen.

Kedua tes itu bisa digunakan untuk menapis adanya infeksi Covid-19 di kelompok OTG, ODP, dan PDP ada wilayah yang tidak memiliki fasilitas RT-PCR atau tidak mempunyai media pengambilan spesimen. 

Tidak semua orang perlu melakukan rapid test. Dalam rilis-nya, Kementrian Kesehatan Indonesia menyebutkan bahwa test deteksi Covid-19 ini diprioritaskan bagi tenaga kesehatan dan orang-orang yang telah melakukan kontak dengan pasien positif Covid-19.