Find Us On Social Media :

Kementerian Kesehatan Keluarkan Peraturan Tarif Rapid Test Tak Boleh Lebih dari 150 Ribu Rupiah, Sesungguhnya Hanya 3 Kelompok Ini yang Butuh Dites

Suasana rapid test. Kementerian Kesehatan memberi peraturan tarif tes ini tak boleh lebih dari 150 ribu Rupiah.

CDC (Centers for Disease Control) dan WHO juga sudah mengeluarkan panduan mengenai siapa saja yang sebaiknya diutamakan untuk mendapatkan tes ini, mengingat semua pihak berpacu dengan waktu dalam mengatasi pandemi ini sehingga pelaksanaan tes harus seoptimal mungkin. 

Prioritas 1: pasien yang dirawat di rumah sakit & tenaga kesehatan yang berhadapan langsung dengan pasien

Prioritas 2: pasien di fasilitas rawat jangka panjang yang baik yang menunjukkan gejala ataupun tidak, pasien berusia 65 tahun atau lebih dan menunjukkan gejala atau tidak, pasien dengan penyakit penyerta, orang yang kontak dengan pasien positif Covid-19 dan menunjukkan gejala

Prioritas 3: pekerja infrastruktur yang menunjukkan gejala, orang-orang yang tidak termasuk kelompok 1 & 2 namun menunjukkan gejala, tenaga kesehatan dan orang yang melakukan kontak dengan pasien positif Covid-19 meski tanpa gejala, orang-orang dengan gejala ringan yang tinggal di zona merah, mereka yang akan bepergian, mereka yang baru pulang dari zona merah.

Kelompok yang tidak diprioritaskan : orang-orang tanpa gejala

Namun, kebijakan pelaksanaan test untuk Covid-19 juga dikembalikan kepada pemerintah daerah dan fasilitas kesehatan di masing-masing tempat.

Untuk melakukan rapid test, tidak diperlukan persiapan apa-apa. Bahkan di beberapa tempat, test ini dilakukan di jalan melalui sistem “drive-thru”. Namun, ada juga ruang-ruang yang memang disiapkan untuk dijadikan tempat pelaksanaan rapid test, selain di rumah sakit.  

Baca Juga: Wow, Tidur Tanpa Celana Dalam Selain Seksi Ternyata Juga Bikin Sehat

 

Baca Juga: 4 Makanan Ini Wajib Disingkirkan Bila Asam Urat Tak Kunjung Sembuh

Semua prosedur harus dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah pencegahan penularan yang sudah ditetapkan, seperti harus ada jarak antara pasien yang melakukan test, dan tenaga kesehatan yang bertugas mengambil sampel harus memakai APD (alat pelindung diri) yang memadai. (*)

#berantasstunting #hadapicorona