Find Us On Social Media :

Wilayahnya Masuk Zona Oranye Covid-19, Bupati Lebak Percaya Diri Berlakukan Sekolah Tatap Muka

Bupati Lebak, Iti Oktavia Jayabaya

GridHEALTH.id - Meski wilayahnya masih termasuk zona oranye Covid-19Bupati Lebak Iti Oktavia Jayabaya justru berencana akan membuka kembali kegiatan belajar mengajar (KBM).

Padahal sebelumnya pemerintah pusat menekankan bahwa KBM baru boleh dijalankan jika suatu wilayah terlah masuk zona hijau.

Meski begitu, Iti berdalih bahwa kebijakan kelonggaran harus dilakukan karena wilayahnya masih mengalami masalah jaringan internet.

Baca Juga: Begini Langkah Pencegahan Penularan Virus Corona yang Melayang di Udara, Tak Cukup Pakai Masker dan Cuci Tangan

Kondisi ini membuat tidak memungkinkannya siswa bersekolah dengan metode belajar jarak jauh.

Lebih lanjut, Iti menyebut sekolah di Kabupaten Lebak tidak seperti di wilayah lain yang berada di kota.

Di Lebak ada sekolah yang berada di gunung dan merupakan area blank spot sinyal internet.

Baca Juga: Inovasi Pendidikan Jabar di Masa Pandemi Covid-19, Kang Emil Buktikan pada Wapres, DKI Jakarta?

"Kami minta pelonggaran, daerah Lebak tidak seperti Tangsel (Kota Tangerang Selatan) yang berdekatan, misalnya di Sobang, itu di gunung, kalau daring belum memadai, banyak blank spot," kata Iti ditemui di Pendopo Kabupaten Lebak, Selasa (7/7/2020).

Kabupaten Lebak saat ini memang masih berada di zona oranye, sehingga belum diperbolehkan untuk melaksanakan kegiatan mengajar secara tatap muka.

Baca Juga: Sulit Periksa Gigi, Begini Prosedur Berobat ke Dokter Gigi Selama Pandemi Covid-19

Namun, di sebagian wilayah yang sulit sinyal, hal tersebut tidak memungkinkan, sehingga pihaknya meminta pelonggaran kepada Kementerian Pendidikan untuk melaksanakan tatap muka.

Untuk awal, Iti mengatakan akan mengkaji sekolah mana yang sudah bisa melaksanakan tatap muka dengan syarat areanya merupakan zona hijau, mengikuti protokol kesehatan serta ada persetujuan orang tua.

Baca Juga: Alat Tes Covid-19 Buatan Indonesia Dibanderol Rp 75 Ribu, Jokowi Larang Impor Alat Tes Cepat dan PCR

Baca Juga: Sulit Periksa Gigi, Begini Prosedur Berobat ke Dokter Gigi Selama Pandemi Covid-19

Adapun secara keseluruhan, sekolah di Kabupaten Lebak ditargetkan akan mulai melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka, dilakukan bertahap setelah wilayahnya berstatus zona hijau.

"Ketika kita sudah zona hijau maka tahap pertama boleh SMA, dua bulan kemudian SMP, dua bulan kemudian SD."

"Kalau zona hijau kemungkinan baru September SMP, SD Oktober, TK baru Januari. Arahannya begitu kemarin," Kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lebak Wawan Ruswandi.

Baca Juga: Bertambah Artis yang Jalani Karantina Mandiri di Masa Pandemi Covid-19, yang Satu ini Malah Sampai Anxiety

Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, sebelumnya juga telah memastikan proses KBM tahun ajaran baru 2020/2021 dimulai pada Juli 2020.

Namun, apakah masuk sekolah dilakukan dengan tatap muka atau tidak, Nadiem menjawab hanya sekolah yang berada di zona hijau yang sudah boleh melakukan tatap muka.

Baca Juga: Update Covid-19; Tidak Ada Vaksin Corona Indonesia Dalam Waktu Dekat, Kemenristek Akui Baru Terealisasi Pertengahan Tahun Depan

Baca Juga: Alat Tes Covid-19 Buatan Indonesia Dibanderol Rp 75 Ribu, Jokowi Larang Impor Alat Tes Cepat dan PCR

"Yang di zona hijau, kami mempersilakan pemerintah daerah melakukan pembelajaran tatap muka," ujar Nadiem Makarim dikutip dari laman kemdikbud.go.id.

"Untuk daerah dengan zona kuning, oranye, dan merah, itu dilarang untuk melakukan pembelajaran secara tatap muka.”

Namun, Nadiem menegaskan ada beberapa syarat yang harus dilalui sekolah jika ingin melakukan KBM dengan tatap muka.

Baca Juga: 99,99 Persen Bunuh Virus Corona dalam 30 Detik, Begini Rupanya Kandungan Obat Kumur PVP-I

Itu antara lain Kabupaten/kota harus zona hijau, pemerintah daerah harus setuju, sekolah harus memenuhi semua daftar periksa dan siap pembelajaran tatap muka dan terakhir orang tua murid setuju pembelajaran tatap muka.

“Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan belajar dari Rumah secara penuh,” ujar Mendikbud.(*)

Baca Juga: Dokter Tirta Bongkar Penyebab Tingginya Kasus Covid-19 di Jatim; Kalau ke Surabaya Sudah Pasti Mati

 #berantasstunting

#hadapicorona