Namun harga yang bervariasi dan relatif tinggi untuk melakukan pemeriksaan ini menimbulkan aksi protes di masyarakat.
Untuk itu diperlukan peran serta pemerintah dalam masalah tarif pemeriksaan rapid test antibodi agar masyarakat tidak merasa dimanfaatkan untuk mencari keuntungan.
Dilansir dari tribunnews, dalam surat edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020, Kementerian Kesehatan mengatur batas tarif tertinggi untuk pelaksanaan Rapid test yakni Rp 150 ribu.
Baca Juga: Cara Mudah Merawat Tali Pusat Bayi Baru Lahir, Bebas Infeksi
Besaran tarif tertinggi sebagaimana yang dimaksud untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test antibodi atas permintaan sendiri.
Pemeriksaan rapid test ini harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan.(*)
#berantasstunting
#hadapicorona