Find Us On Social Media :

IDI; Kasihan Kawan-kawan di Pelayanan, Protes Kemenkes Tetapkan Harga Rapid Test Rp150 Ribu

Ilustrasi - Penetapan harga Rapid test Rp 150 ribu ditentang IDI, kenapa?

GridHEALTH.id - Ditetapkannya peraturan harga rapid test Rp 150 ribu oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) rupanya diprotes IDI (Ikatan Dokter Indonesia).

Hal ini dikarenakan peraturan harga tersebut tidak dibarengi dengan ditetapkannya harga eceran alat rapid test di tingkat distributor.

Baca Juga: Alat Tes Covid-19 Buatan Indonesia Dibanderol Rp 75 Ribu, Jokowi Larang Impor Alat Tes Cepat dan PCR

Sehingga kondisi ini dikhawatirkan justru akan membuat masalah baru di tingkat rumah sakit.

Menurut Ketua Umum Pengurus Besar IDI Daeng Mohammad Faqih harga alat rapid test di distributor masih sangat tinggi.

"Kalau harga distributornya tinggi, kemudian tidak diatur, dan pelayanannya murah, kasihan kawan-kawan di pelayanan," kata Daeng.

Baca Juga: Baru Tahu Ada Penambahan Kasus Baru Covid-19, Presiden Jokowi Naik Pitam; Ini Sudah Lampu Merah

Alhasil jika terus dibiarkan berisiko besar membuat banyak rumah sakit merugi.

"Katanya di tingkat distributor harganya di atas Rp150 ribu, Ini yang perlu diatur supaya harga distributornya murah, sehingga rumah sakit tidak rugi," jelasnya.

Diketahui rapid test sendiri merupakan salah satu metode skrining awal yang banyak digunakan saat ini untuk mendeteksi virus corona dalam tubuh.

Baca Juga: Jakowi; Kasus Positif Ini Tinggi Sekali, 2.657, Penyumbang Terbesar JaTim, DKI Jakarta, SuSel, JaTeng, dan JaBar

Dikutip dari The Guardian, rapid test bekerja dengan mendeteksi antibodi immunoglobulin melalui darah.

Meski memiliki kelemahan false negative, tapi tasil rapid test dapat keluar hanya dalam waktu 15-20 menit dan bisa dilakukan dimana saja sehingga memudahkan tracing.

Sebelumnya, rapid test ini memang banyak dibutuhkan masyarakat pada saat akan melakukan aktivitas perjalanan dalam negeri.

Baca Juga: Update Covid-19; Dr. Anthony Fauci Akhirnya Buka Suara Tegas Menjawab Desakan Ilmuwan Aerobiologi Prihal Penularan Covid-19 Melalui Udara

Namun harga yang bervariasi dan relatif tinggi untuk melakukan pemeriksaan ini menimbulkan aksi protes di masyarakat.

Untuk itu diperlukan peran serta pemerintah dalam masalah tarif pemeriksaan rapid test antibodi agar masyarakat tidak merasa dimanfaatkan untuk mencari keuntungan.

Dilansir dari tribunnews, dalam surat edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020, Kementerian Kesehatan mengatur batas tarif tertinggi untuk pelaksanaan Rapid test yakni Rp 150 ribu.

Baca Juga: Cara Mudah Merawat Tali Pusat Bayi Baru Lahir, Bebas Infeksi

Besaran tarif tertinggi sebagaimana yang dimaksud untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test antibodi atas permintaan sendiri.

Pemeriksaan rapid test ini harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan.(*)

Baca Juga: Penyebab dan Solusi Carpal Tunnel Syndrome yang Rasanya Seperti Kesemutan di Tangan, Jangan Dikit-dikit Dihubungkan dengan Covid-19

 #berantasstunting

#hadapicorona