GridHEALTH.id - Di masa new normal, dimana sebenarnya pandemi virus corona Covid-19 masih berlangsung, PT Kereta Api Indonesia menyesuaikan syarat naik kereta api jarak jauh dengan terbitnya SE Gugus Tugas Covid-19 nomor 9 tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi new normal atau kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.
Mengacu pada aturan ini, penumpang yang akan naik kereta api jarak jauh tetap diharuskan menunjukkan surat bebas Covid-19 yang masih berlaku pada saat keberangkatan.
Namun, sesuai SE No 9 Tahun 2020, masa berlaku hasil PCR dan rapid test kini diperpanjang menjadi 14 hari.
"Dengan diperpanjangnya masa berlaku hasil tes tersebut, penumpang yang akan melakukan perjalanan pulang pergi dalam rentang waktu yang singkat tidak perlu melakukan tes ulang selama masih memiliki hasil tes Covid-19 yang masih berlaku," kata Joni dalam keterangannya, Minggu (28/06/20), dikutip dari suara.com
Selain itu, setiap individu yang melaksanakan perjalanan tetap wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, jaga jarak, mencuci tangan, serta menginstal aplikasi Peduli Lindungi.
Secara umum seluruh penumpang kereta api diharuskan dalam kondisi sehat, memiliki suhu tubuh maksimal 37,3 derajat celsius, memakai pakaian lengan panjang atau jaket.
Baca Juga: Klaster Baru Terus Bermunculan di China, Jutaan Warga Pasrah Kembali Diam di Rumah
Baca Juga: Benarkah Virus Corona Sudah Ada di Spanyol Sejak Maret 2019? Ini Kata Ahli Virologi
Khusus penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.
Source | : | suara.com,Siaran Pers |
Penulis | : | Soesanti Harini Hartono |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar