Find Us On Social Media :

IDI Sebut Batas Tarif Tertinggi Rapid Test Rugikan Tenaga Medis, Kemenkes: 'Kita Menciptakan Kewajaran Harga, Sehingga Tak Ada Komersialisasi'

Rapid Test

GridHEALTH.id - Kabar mengenai batas tarif tertinggi rapid test yang ditetapkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) senilai Rp 150 ribu nyatanya menuai pro kontra.

Banyak orang yang merasa nyaman dengan harga tersebut, namun ada pula yang merasa dirugikan, termasuk para tenaga medis.

Baca Juga: IDI; Kasihan Kawan-kawan di Pelayanan, Protes Kemenkes Tetapkan Harga Rapid Test Rp150 Ribu

Hal ini juga disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Slamet Budiarto, mengkritik langkah Kementerian Kesehatan yang mengeluarkan surat edaran soal aturan penetapan batasan tertinggi.

Slamet menilai jika langkah yang diambil Kemenkes terlalu gegabah. 

Baca Juga: Anies Baswedan Beberkan Fakta Dibalik Lonjakan Kasus Covid-19 di Jakarta Selama Sepekan: 'Bukan Kita Pasif'

Sebelumnya, berdasarkan surat edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020, Senin (6/7/2020), Kementerian Kesehatan mengatur batas tarif tertinggi untuk pelaksanaan rapid test yakni Rp 150 ribu.