Find Us On Social Media :

IDI Sebut Batas Tarif Tertinggi Rapid Test Rugikan Tenaga Medis, Kemenkes: 'Kita Menciptakan Kewajaran Harga, Sehingga Tak Ada Komersialisasi'

Rapid Test

Besaran tarif tertinggi sebagaimana yang dimaksud untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test antibodi atas permintaan sendiri.

Pemeriksaan rapid test ini harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan.

Baca Juga: Diciptakan Agar Tak Ada Komersialisasi, Kemenkes Bahas Sanksi bagi Pelanggar yang Menaikkan Biaya Rapid Test

Melihat hal ini, Slamet menyatakan, besaran tarif tersebut tidak cukup untuk menutup seluruh beban biaya pelayanan.

Biaya pelayanan tersebut termasuk bahan habis pakai atau alat kesehatan, alat pelindung diri (APD), hingga jasa medis. 

Kendati demikian, Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan, Tri Hesty Widyastoeti menuturkan jika tarif tersebut sudah terhitung dari biaya layanan lainnya.

Baca Juga: Menkes Terawan Resmi Pindah Kantor di Surabaya, Jokowi Berharap Banyak: 'Pengendalianya Betul-betul Kita Lakukan'

 menghitungnya tentu dari pembelian alat rapid test itu, termasuk semua ya sampai ke speknya, APD yang dipakai oleh petugas kesehatan, kemudian ya jasa layanan. Dari mulai layanan kalau itu memang harus dibaca oleh seorang dokter spesialis atau dokter, kemudian petugas analisnya sampai ke jasanya rumah sakit lah. Kita hitung secara wajar. Karena kan ada beberapa yang menawarkan harga murah, tapi ada sampai yang harga mahal. Jadi kita ambil range-nya, tengah-tengah gitu ya," kata Hesty.

Ia juga menyatakan bahwa penetapan harga tersebut dibuat atas permintaan masyarakat.