Find Us On Social Media :

Tenaga Medis Geram Belum Dapat Insentif, Kemenkes Berikan Alur Pencairan Insentif Tenaga Kesehatan di Daerah

Kemenkes bagikan alur pencairan insentif bagi tenaga kesehatan

GridHEALTH.id -  Belakangan ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan memberikan insentif sekitar Rp 1,9 triliun di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Institusi Kesehatan Pusat.

Hal ini direalisasikan melalui penyederhanaan alur penyaluran dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/392/2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Coronavirus Disease (Covid-19).

Baca Juga: Insentif Rp 1,9 Triliun Belum Turun, Ambulans Covid-19 Berhenti Beroperasi Akibat Tak Ada Biaya Operasional BBM

''Dari sejumlah tersebut, sampai tanggal 8 Juli sebanyak Rp 284,5 miliar telah tersalurkan kepada 94.057 tenaga kesehatan'' tutur Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan, Trisa Wahjuni Putri dalam live streaming media briefing Percepatan Pencairan Anggaran Kesehatan, Rabu (8/7).

Sementara untuk santunan kematian, dari total alokasi anggaran Rp 60 miliar kira-kira telah terserap Rp 9,6 miliar untuk 32 orang tenaga kesehatan yang telah gugur.

Baca Juga: Sembuh dari Covid-19, Andrea Dian Jalani Program Bayi Tabung, Amankah Dilakukan saat Pandemi Virus Corona?

Sayangnya, di balik kabar bahagia tersebut, beberapa tenaga medis di berbagai daerah mengaku belum mendapatkan insentif tersebut.

Terlepas dari itu, Kemenkes kini memberikan alur pencairan insentif tenaga kesehatan di daerah.