Find Us On Social Media :

Tenaga Medis Geram Belum Dapat Insentif, Kemenkes Berikan Alur Pencairan Insentif Tenaga Kesehatan di Daerah

Kemenkes bagikan alur pencairan insentif bagi tenaga kesehatan

Berdasarkan akun Instagram resmi Kemenkes, beginilah alur pencairan insentif tenaga kesehatan di daerah berdasarkan KMK No. HK.01.07/MENKES/392/2020, yaitu:

Baca Juga: Mulai Salat hingga Pembagian Daging Kurban, Ini Tips Aman Rayakan Idul Adha di Tengah Pandemi

1. Verifikasi tenaga kesehatan oleh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) milik Pemda provinsi/kabupaten/kota.

2. Hasil verifikasi diusulkan kepada Dinkes provinsi/kabupaten/kota selanjutnya dilakukan verifikasi oleh Dinkes.

3. Hasil rekapitulasi diserahkan kepada BPKAD/DPKAD provinsi/kabupaten/kota dilengkapi dengan nominal, nama, NIK, NPWP, dan nomor rekening tenaga kesehatan.

4. BPKAD/DPKAD provinsi/kabupaten/kota mencairkan melalui rekening masing-masing tenaga kesehatan.

Baca Juga: Kasus positif Covid-19 kembali Melonjak Tinggi, Ahli Epidemiologi; Indonesia Belum Mencapai Puncak Gelombang Pertama

Kendati demikian, beberapa tenaga medis mengaku belum ada permintaan dokumen-dokumen yang haru dilampirkan.