Find Us On Social Media :

Tenaga Medis Geram Belum Dapat Insentif, Kemenkes Berikan Alur Pencairan Insentif Tenaga Kesehatan di Daerah

Kemenkes bagikan alur pencairan insentif bagi tenaga kesehatan

GridHEALTH.id -  Belakangan ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan memberikan insentif sekitar Rp 1,9 triliun di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Institusi Kesehatan Pusat.

Hal ini direalisasikan melalui penyederhanaan alur penyaluran dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/392/2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Coronavirus Disease (Covid-19).

Baca Juga: Insentif Rp 1,9 Triliun Belum Turun, Ambulans Covid-19 Berhenti Beroperasi Akibat Tak Ada Biaya Operasional BBM

''Dari sejumlah tersebut, sampai tanggal 8 Juli sebanyak Rp 284,5 miliar telah tersalurkan kepada 94.057 tenaga kesehatan'' tutur Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan, Trisa Wahjuni Putri dalam live streaming media briefing Percepatan Pencairan Anggaran Kesehatan, Rabu (8/7).

Sementara untuk santunan kematian, dari total alokasi anggaran Rp 60 miliar kira-kira telah terserap Rp 9,6 miliar untuk 32 orang tenaga kesehatan yang telah gugur.

Baca Juga: Sembuh dari Covid-19, Andrea Dian Jalani Program Bayi Tabung, Amankah Dilakukan saat Pandemi Virus Corona?

Sayangnya, di balik kabar bahagia tersebut, beberapa tenaga medis di berbagai daerah mengaku belum mendapatkan insentif tersebut.

Terlepas dari itu, Kemenkes kini memberikan alur pencairan insentif tenaga kesehatan di daerah.

Berdasarkan akun Instagram resmi Kemenkes, beginilah alur pencairan insentif tenaga kesehatan di daerah berdasarkan KMK No. HK.01.07/MENKES/392/2020, yaitu:

Baca Juga: Mulai Salat hingga Pembagian Daging Kurban, Ini Tips Aman Rayakan Idul Adha di Tengah Pandemi

1. Verifikasi tenaga kesehatan oleh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) milik Pemda provinsi/kabupaten/kota.

2. Hasil verifikasi diusulkan kepada Dinkes provinsi/kabupaten/kota selanjutnya dilakukan verifikasi oleh Dinkes.

3. Hasil rekapitulasi diserahkan kepada BPKAD/DPKAD provinsi/kabupaten/kota dilengkapi dengan nominal, nama, NIK, NPWP, dan nomor rekening tenaga kesehatan.

4. BPKAD/DPKAD provinsi/kabupaten/kota mencairkan melalui rekening masing-masing tenaga kesehatan.

Baca Juga: Kasus positif Covid-19 kembali Melonjak Tinggi, Ahli Epidemiologi; Indonesia Belum Mencapai Puncak Gelombang Pertama

Kendati demikian, beberapa tenaga medis mengaku belum ada permintaan dokumen-dokumen yang haru dilampirkan.

"Rekening masing-masing tenaga kesehatan. Perasaan belum ada permintaan data rekening semenjak Covid, sudah mau 5 bulan. Semoga betul ada masuk rekening saya entah dari mana," tulis seorang tenaga medis dalam akun Instagram @and*****93.

Baca Juga: Anies Baswedan Beberkan Fakta Dibalik Lonjakan Kasus Covid-19 di Jakarta Selama Sepekan: 'Bukan Kita Pasif'

Sebagian tenaga medis lainnya juga berharap bahwa insentif tersebut tidak dicatut oleh oknum lain.

"Mudah-mudahan enggak dicatut oknum gabut tapi pengin minta jatah," tulis @an***69.

"Semoga disalurkan dengan benar ya amin," tulis @pret*********97.

Baca Juga: Jangan Pernah Menurunkan Masker yang Dipakai ke Dagu, Ini Akibatnya

Semoga saja harapan para tenaga medis yang mengharapkan insentif tersebut segera terpenuhi. (*)

#hadapicorona