Polemik Jaminan Pengambilan Paksa Jenazah Covid-19, Anggota DPRD Kota Makassar Jadi Tersangka dan Terancam 7 Tahun Penjara

Buntut panjang jaminan pengambilan paksa jenazah Covid-19, Anggota DPRD Kota Makassar ini akhirnya jadi tersangka dan terancam 7 tahun penjara.

Buntut panjang jaminan pengambilan paksa jenazah Covid-19, Anggota DPRD Kota Makassar ini akhirnya jadi tersangka dan terancam 7 tahun penjara.

GridHEALTH.id - Kasus anggota DPRD kota Makassar yang menjamin pengambilan paksa jenazah Covid-19 akhirnya berujung dengan ditetapkannya Andi Hadi Ibrahim Baso sebagai tersangka.

Anggota Dewan dari Partai Keadilan Sejahtera itu juga terancam hukuman 7 tahun penjara.

Hal itu dsampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo saat dikonfirmasi, Senin (13/7/2020).

"Benar sudah ditetapkan tersangka," kata Ibrahim.

"Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," tambahnya.

Baca Juga: Buntut Menjamin Pengambilan Paksa Jenazah Covid-19, Anggota DPRD Ini Akhirnya Diperiksa BKD

Baca Juga: Rapat Bansos Covid-19, Anggota DPRD dan Pemerintah Kabupaten Ricuh dan Saling Adu Jotos