Polemik Jaminan Pengambilan Paksa Jenazah Covid-19, Anggota DPRD Kota Makassar Jadi Tersangka dan Terancam 7 Tahun Penjara

Buntut panjang jaminan pengambilan paksa jenazah Covid-19, Anggota DPRD Kota Makassar ini akhirnya jadi tersangka dan terancam 7 tahun penjara.

Buntut panjang jaminan pengambilan paksa jenazah Covid-19, Anggota DPRD Kota Makassar ini akhirnya jadi tersangka dan terancam 7 tahun penjara.

Namun mirisnya, setelah hasil swab keluar jenazah dinyatakan positif covid-19.

Tindakan yang dilakukan anggota DPRD dari PKS ini pun disesalkan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah.

Baca Juga: Berantas Stunting; Kemenkes Terbitkan Protokol Pelayanan Gizi Pada Masa Pandemi Covid-19

Insiden pengambilan paksa jenazah PDP Covid-19 di Makassar sudah terjadi berkali-kali di sejumlah rumah sakit.

Polisi pun sudah menetapkan sejumlah tersangka dari deretan kasus yang terjadi.(*)

Baca Juga: Usai Dibesuk Kerabatnya dari Surabaya, Seorang Pasien di Madiun Positif Covid-19

 #berantasstunting #hadapicorona