Polemik Jaminan Pengambilan Paksa Jenazah Covid-19, Anggota DPRD Kota Makassar Jadi Tersangka dan Terancam 7 Tahun Penjara

Buntut panjang jaminan pengambilan paksa jenazah Covid-19, Anggota DPRD Kota Makassar ini akhirnya jadi tersangka dan terancam 7 tahun penjara.

Buntut panjang jaminan pengambilan paksa jenazah Covid-19, Anggota DPRD Kota Makassar ini akhirnya jadi tersangka dan terancam 7 tahun penjara.

Dalam gelar perkara yang dilakukan polisi pada Jumat (10/7/2020), Andi Hadi dianggap telah melanggar Pasal 214 ayat 1 KUHP, Pasal 335, 336, dan 55 KUHP juncto Pasal 93 undang-undang Karantina Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018.

Diketahui sebelumnya, anggota DPRD Makassar, Andi Hadi Ibrahim Baso menjadi sorotan setelah menjadi penjamin pengambilan jenazah pasien covid-19 di RSUD Daya Makassar.

Baca Juga: Ahli; Ekstrak Ikan Gabus Bisa Percepat Penyembuhan Pasien Covid-19, Ini 8 Manfaat Lainnya

Dikutip dari Kompas.com, pada 27 Juni 2020 lalu, keluarga ingin membawa pulang jenazah yang merupakan pasien dalam pengawasan.

Andi Hadi Ibrahim Baso yang kenal dengan keluarga almarhum pun pasang badan dan menjadi penjamin pengambilan jenazah, yang seharusnya dimakamkan sesuai protokol covid-19. alasannya, hasil swab belum keluar.

Baca Juga: Diciptakan Agar Tak Ada Komersialisasi, Kemenkes Bahas Sanksi bagi Pelanggar yang Menaikkan Biaya Rapid Test