Find Us On Social Media :

Tergolong Rentan Terinfeksi hingga Berujung Kematian, 3 Kelompok Ini Dilindungi Pemerintah di Masa Pandemi

Ilustrasi pasien rumah sakit

GridHEALT.id - Tenaga medis, kalangan yang memiliki penyakit penyerta (komorbid), serta kaum lanjut usia (lansia) dengan penyakit bawaan, menjadi tiga kelompok yang dilindungi oleh pemerintah selama pandemi Covid-19.

Hal ini sebagaimana disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dalam siaran pers, Kamis (16/7/2020).

"Pemerintah berfokus melindungi tiga kelompok masyarakat dari Covid-19, yaitu tenaga kesehatan, komorbid, dan kaum lansia yang memiliki penyakit bawaan," ujar Muhadjir, seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Studi: 1 dari 5 Orang di Seluruh Dunia Berisiko Mengembangkan Covid-19 yang Parah

Muhadjir mengatakan, ketiga kelompok tersebut paling rentan terkena penyakit Covid-19 yang disebabkan virus corona.

Seperti diketahui, tenaga kesehatan merupakan garda terdepan yang menangani pasien-pasien Covid-19. Hal itulah yang menyebabkan banyaknya tenaga medis yang terpapar virus corona.

Baca Juga: Lika Liku dan Suka Duka Profesi Perawat Bertugas di Pulau Terluar Indonesia, Taruhannya Keselamatan Diri Sendiri Demi Pasien

Bahkan, sampai saat ini tak sedikit tenaga medis yang dilaporkan meninggal dunia karena Covid-19.

Berdasarkan data yang dihimpun Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dokter yang meninggal karena Covid-19, baik dengan status sudah keluar hasil tes maupun dengan status pasien dalam pengawasan (PDP) telah mencapai 61 orang hingga Minggu (12/7/2020).

Sementara itu, menurut Ketua Umum Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadhilah, jumlah perawat yang meninggal dunia dan diduga karena Covid-19 telah mencapai 39 orang. Sebagian besar perawat yang meninggal tersebut berstatus PDP.

Baca Juga: Rentan Terpapar Covid-19, Tenaga Medis Wajib Berkumur 4 Kali Sehari, Adakah Efek Samping bagi Kesehatan Mulut?

Sedangkan kalangan komorbid atau penyakit penyerta juga menjadi kelompok yang rentan sehingga perlu dilindungi. Hal ini dikarenakan komorbid dinilai memperburuk perjalanan klinis Covid-19 karena imunnya lebih rendah.

Beberapa penyakit penyerta yang dapat memperparah hingga menyebabkan kematian pada pasien Covid-19, di antaranya hipertensi, diabetes, penyakit paru-paru, penyakit jantung, dan DBD.

Baca Juga: Hari Hipertensi Dunia 2020, Tekanan Darah Tinggi Komorbid Berbahaya Bagi Covid-19

Pada Juni lalu, Epidemiolog yang juga Juru Bicara Satgas Covid-19 Rumah Sakit UNS Tonang Dwi Ardyanto mengatakan, sebagian besar kasus kematian di Indonesia karena adanya penyakit penyerta atau komorbid pada pasien Covid-19.

Berdasarkan data yang dirilis Kementerian Kesehatan pada Rabu (3/6/2020), angka kematian dengan komorbid tunggal sebanyak 26,34%. Sementara, pasien meninggal dengan komorbid ganda mencapai lebih dari 50%.

Baca Juga: Setelah Masuk Zona Hitam, Risma Bahas Cara Kurangi Tingkat Kematian Pasien Covid-19 di Surabaya

"Disampaikan bahwa angka kematian dengan kelompok tanpa komorbid itu jumlah meninggal proporsinya 7,31%. Untuk kelompok dengan komorbid tunggal itu angkanya 26,34%. Sementara dengan komorbid ganda, lebih dari satu penyakit itu 50 persenan," kata Tonang, Jumat (12/6/2020), seperti dikutip dari Kompas.

 Di Surabaya sendiri, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya mencatat, data kumulatif hingga 15 Juni 2020, jumlah pasien positif Covid-19 meninggal dunia sebanyak 328 orang.

Baca Juga: Tak Ingin Covid-19 Kian Mewabah, Surabaya Siap Berlakukan Jam Malam

Namun, dari 328 pasien Covid-19 yang meninggal dunia, 300 di antaranya adalah komorbid, sementara 28 lainnya meninggal murni karena Covid-19.

Kemudian kaum lansia, sama halnya seperti komorbid, mereka rentan terkena virus corona karena imunitasnya yang cenderung rendah.

Menurut data yang disajikan dalam laman resmi penanganan Covid-19 di Indonesia oleh Pemerintah, menunjukkan bahwa kelompok usia yang mendominasi angka kematian akibat Covid-19 adalah lansia berusia 60 tahun ke atas dengan presentase 42.3%.

Baca Juga: Tergolong Orang Paling Rentan, Inilah 9 Cara Pencegahan Penularan Virus Corona bagi Lansia

Oleh karena itu, pemerintah akan memperkuat aturan penerapan protokol kesehatan agar pasien Covid-19 tak bertambah banyak dan tidak lagi mengancam ketiga kelompok itu.

Baca Juga: Diberi Laporan Rekor Baru 80 Ribu Kasus Covid-19, Jokowi; Harus Diberi Sanksi! Kalau Tidak, Masyarakat Tak Sadar

"Pemerintah memberikan perhatian sangat serius untuk melindungi tenaga kesehatan dan meminta seluruh tenaga kesehatan mulai dari dokter, perawat, pembantu medis, maupun laboran terus mengutamakan keamanan dan keselamatan dengan mematuhi protokol kesehatan, termasuk penggunaan alat pelindung diri," ucap dia.(*)

 #berantasstunting #hadapicorona