Find Us On Social Media :

Adaptasi Kebiasaan Baru di Sumedang, Pesta Pernikahan Boleh Menggelar Dangdutan, Tapi Penonton Dilarang Goyang

Ilustrasi - Saat pandemi dangdutan di pernikahan diperbolehkan, namun penonton dilarang goyang.

GridHEALTH.id - Memasuki fase Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), pemerintah provinsi Jawa Barat dikabarkan akan membuka kembali semua kehiatan masyarakat secara bertahap.

Salah satunya mengenai kegiatan yang dapat mengumpulkan massa dalam jumlah banyak seperti resepsi penikahan.

Menurut Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar, Daud Achmad, resepsi boleh digelar asal dengan catatan masyarakat harus bisa menjamin protokol kesehatan pencegahan Covid-19 benar-benar dilaksanakan dan diawasi dengan sangat ketat.

Bahkan Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kabupaten Sumedang tengah menyusun teknis penyelenggaraan resepsi pernikahan dengan mengadakan hiburan seperti dangdutan saat penerapan AKB.

Hiburan dalam resepsi pernikahan itu rencananya sudah bisa digelar mulai 1 Agustus 2020.

Akan tetapi sekali lagi penyelenggara pernikahan tetap harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk antisipasi penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Cara Lain Mengolah Daging Qurban, Praktis dan Diluar Kebiasaan Umum, yang Penting Enak dan Berkah

Baca Juga: Wanita Hamil Rawan Masalah Otot dan Sendi, Coba Lakukan 7 Cara Sederhana Ini di Rumah