Peraturan tegas itu disebut sebagai bagian dari pencegahan penyebaran virus corona di negara pimpinan Kim Jong Un tersebut.
Para petugas nantinya akan melakukan "patroli masker", untuk memastikan semua warganya memakai masker, ujar pejabat Korea Utara kepada Radio Free Asia.
Mereka yang kedapatan tidak memakai masker di tempat umum, harus melakukan kerja paksa selama tiga bulan.
Berbicara kepada Radio Free Asia, pejabat tersebut menyatakan: