Find Us On Social Media :

Viral Jenazah Pasien Masih Pakai Daster saat Dikafani, PMI hingga MUI Sebut Pemakaman Jenazah Covid-19 Tidak Perlu Membuka Pakaiannya

Viral jenazah pasien Covid-19 masih memakai daster saat dikafani

GridHEALTH.id -  Semenjek merebaknya virus corona (Covid-19) di Tanah Air, pemerintah menyarankan agar para pasien Covid-19 yang meninggal dimakamkan menggunakan protokoler khusus.

Protokol Pemakaman Jenazah Covid-19 tersebut diatur dalam UU 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan PP 40 tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular.

Baca Juga: Jangan Takut Terinfeksi! Jenazah Covid-19 Ditangani Sesuai dengan Aturan yang Tertuang dalam Undang-undang

 

Namun kali ini, ada sebuah kronologi pemakaman jenazah pasien Covid-19 yang terkesan janggal.

Seorang jenazah wanita yang dimakamkan sesuai protokol pemakaman jenazah Covid-19, ditemukan masih menggunakan daster.

Kejadian tersebut terjadi di pemakaman Suka Maju Jalan STM, Kecamatan Medan Johor, Medan, Sumatera Utara, viral di media sosial.

Baca Juga: Kasus Virus Corona di Indonesia Belum Sampai Puncak, Jokowi Peringatkan Gelombang Kedua Covid-19

Sebelum dimakamkan, keluarga sempat membongkar peti mati karena saat pemakaman peti tidak muat.

Ternyata, jenazah wanita itu masih mengenakan daster yang dibungkus kain kafan.

Wanita yang meninggal itu merupakan pasien virus corona, yang sebelumnya dirawat di RS Sembiring.

Baca Juga: Penjelasan Polri Usai Kantor Samsat Polda Metro Jaya Jadi Klaster Baru Penularan Covid-19

Terkait kabar tersebut, Lurah Suka Maju, Harry Agus Perdana menjeaskan, bahwa awal mula pasien ini masuk ke RS Sembiring pada Kamis (23/7/2020) karena riwayat penyakit jantung.

Namun, pada Jumat (24/7/2020) subuh, pasien kemudian dinyatakan meninggal dunia.

"Tapi (memang) itu belum dipastikan Covid-19 atau tidak. Informasi yang kami terima dari rumah sakit, warga kami yang meninggal hasil rapid-nya reaktif," katanya, Minggu (26/7/2020), dikutip dari Tribun Medan.

Baca Juga: Sembuh dari Covid-19, Presiden Bolsonaro Lepas Masker di Depan Publik

Harry Agus menuturkan, karena hasil rapid test reaktif, pihak rumah sakit lalu mengarahkan keluarga agar pemakamannya dilakukan sesuai protokol pemulasaraan jenazah Covid-19.

Meskipun awalnya ada penolakan, namun belakangan keluarga akhirnya menerima dengan kesepakatan penguburan dilakukan di pemakaman keluarga dan tetap dilakukan sesuai protokol Covid-19.

"Waktu proses pemakaman awal tidak ada masalah. Tapi informasi yang saya diterima dari keluarga bahwa petinya tidak muat, lalu oleh pihak keluarga petinya dibongkar, sehingga tampaklah jenazah yang masih berdaster itu," katanya.

Setelah melihat kondisi jenazah, sambung Harry, pihak keluarga beranggapan jika jenazah almarhum belum dimandikan, dan karenanya pemakamannya dianggap tidak sesuai fardhu kifayah agama Islam.

Baca Juga: Ketahui Aneka Jenis Pembalut Wanita, Mulai Haid Sedikit hingga Deras-derasnya Pilihannya Ada di Sini!

Jadi, di lapangan, lanjut Harry, setelah ditanyakannya kepada petugas RS Sembiring, petugas itu mengaku jenazah sudah dimandikan, dan dia sendirilah yang memandikannya.

"Sehingga keinginan keluarga untuk memandikan jenazah pun saya tolak, dan pemakaman pun tetap dilanjutkan sesuai protokol Covid-19. Karena kalau dikeluarkan dari peti, kan tidak (sesuai) protokol lagi," katanya.

Kendati demikian, melalui akun Instagram @kawalcovid19.id, Palang Merah Indonesia (PMI) menyebut bahwa cara memandikan jenazah Covid-19 tidak perlu membuka pakaiannya.

Baca Juga: Mimpi Buruk Imbas Corona Terjadi di Negara Miskin, 128.000 Anak Meninggal Karena Kelaparan

"Jenazah telah diberi desinfeksi, dibersihkan, dimandikan, tanpa dibuka pakaiannya, ditutupi semua lubang pada tubuh. Kemudian dikafani jika seorang muslim," tulis akun PMI.

Sejalan dengan aturan dari PMI, Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana’iz) Muslim, yaitu:

Baca Juga: Kasus Baru Positif Corona Tembus 100.000, Ahli Epidemiologi Peringatkan Pemerintah Untuk Berlakukan Kembali WFH

a. Jenazah dimandikan tanpa harus dibuka pakaiannya;b. Petugas wajib berjenis kelamin yang sama dengan jenazah yang dimandikan dan dikafani;c. Jika petugas yang memandikan tidak ada yang berjenis kelamin sama, maka dimandikan oleh petugas yang ada, dengan syarat jenazah dimandikan tetap memakai pakaian. Jika tidak, maka ditayammumkan.d. Petugas membersihkan najis (jika ada) sebelum memandikan;e. Petugas memandikan jenazah dengan cara mengucurkan air secara merata ke seluruh tubuh;f. Jika atas pertimbangan ahli yang terpercaya bahwa jenazah tidak mungkin dimandikan, maka dapat diganti dengan tayamum sesuai ketentuan syariah.

Baca Juga: Pertama di Indonesia, Ada Positif Covid-19 di Butik Christian Dior di Mal Plaza Senayan

Kondisi tidak membuka pakaian jenazah Covid-19 ini bertujuan agar virus corona dalam tubuh sang pasien tidak menyebar luas. (*)

#hadapicorona