GridHEALTH.id - Kepolisian RI menanggapi tantangan dari drummer band SID Jerinx untuk ditangkap atas aksi menolak tes Covid-19 di Bali beberapa waktu lalu. Polri menyebut tetap akan bekerja secara profesional menangani setiap kasus.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono tidak terlalu mempermasalahkan tantangan dari Jerinx tersebut. Menurutnya, setiap orang memiliki hak menyampaikan pendapat.
"Ya enggak apa-apa silakan aja, itu kan pendapat masing-masing orang kan. Kita negara yang bebas bisa menyampaikan pendapatnya demikian. Tentunya polisi kan bekerja secara profesional tidak perlu dalam artian karena tantangan atau tidak tantangan," kata Awi di komplek pergudangan Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (29/07/20).
Awi menuturkan polisi akan bekerja sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, pihak Polda Bali-lah yang memiliki hak untuk menyidiknya.
"Kita bekerja berdasarkan aturan hukum yang ada. Kalau memang ada pelanggaran hukum nantinya kan ada kewilayahan yang berhak untuk menyidik tentunya kita akan melakukan penyidikan sesuai dengan pelanggaran-pelanggaran," tuturnya.
Awi menjelaskan jenis pelanggaran akan bisa ditentukan sesuatu dengan konstruksi hukum daripada pelanggaran tersebut. Nantinya, kata dia, semua akan ditentukan oleh tim penyidik.
Baca Juga: China Berang India Batal Beli Alat Tes Covid-19 Akibat Tak Akurat
Baca Juga: Korban di Indonesia Sudah Melebihi China, Pemerintah Didesak Ubah Strategi Penanganan Covid-19
"Tentu kembali proses hukumnya apa pelanggarannya hukum itu diatur nggak di dalam peraturan daerah tersebut. Atau mungkin nanti konstruksi hukum terkait dengan pelanggaran, pelanggaran kekarantinaan begitu juga bisa kita kenakan.