Kemudian juga apa ada pasal-pasal yang lain terkait dengan pelanggaran tersebut tentunya juga nanti penyidik yang akan menentukan itu. Nanti kami koordinasi kan dengan Polda Bali terkait dengan kasusnya sendiri," katanya.
Seperti diketahui, polisi mengkaji unsur pidana dalam aksi menolak tes Covid-19 yang diikuti drummer band SID Jerinx. Alih-alih cemas, Jerinx malah menantang polisi.
Lewat akun Instagram-nya, @jrxsid, Jerinx mem-posting screenshot berita detikcom soal polisi tengah mengkaji unsur pidana dari aksi yang diikutinya.
Masih di posting-an yang sama, Jerinx juga menyertakan video kegiatan Gubernur Bali I Wayan Koster dan Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiyatama.
"Ayo pak @poldabali @divisihumaspolri biar pernah saya satu sel sama @gubernur.bali Koster, anggota DPR Adi Wiryatama & Bupati Tabanan Eka Rock! ????" tulis Jerinx sebagai caption posting-annya, dikutip pada Rabu (29/07/20).
Sementara itu, Kasatpol PP Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan aksi yang dilakukan Jerinx dkk., tersebut tidak mematuhi protokol kesehatan.
Baca Juga: Studi Kesehatan: Banyaknya Lemak Makanan di Otak Sebabkan Gangguan Mental
Baca Juga: Survei, Ternyata 80 % Orang Tidak Tahu Cara Mandi yang Bersih
"Ya demo kan boleh-boleh saja, tetapi tetap mengedepankan protokol kesehatan. Tetapi, memprovokasi mengajak orang lain untuk tidak mematuhi itu tidak benar," ujarnya.