Find Us On Social Media :

Jelang Hari Kemerdekaan, Pemerintah Tiadakan Lomba Agustusan Guna Mencegah Penyebaran Virus Corona

Pemerintah tiadakan lomba Agustusan dalam peryaaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

Seperti diketahui, Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah mengeluarkan surat edaran terkait larangan berkerumun untuk memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Melalui surat edaran dengan nomor 003.1/1793/HUMAS-PROTOKOL/2020 tersebut memuat dua poin terkait partisipasi menyemarakkan HUT ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Baca Juga: Ternyata Ini Penyebabnya Mengapa Pasien Covid-19 Sulit Mencium Aroma

Imbauan pertama dalam surat tersebut meminta agar masyarakat bisa memasang bendera merah putih secara serentak di lingkungan rumah penduduk di Kota Tangerang.

Kawasan perkantoran di Kota Tangerang juga diminta memasang umbul-umbul bendera merah putih terhitung dari 1-31 Agustus.

Baca Juga: Kembali Bikin Heboh, Herbal Covid-19 ala Hadi Pranoto di Jual Online Rp 275 Ribu

"Dalam pelaksanaannya diimbau untuk tetap memerhatikan dan mematuhi protokol kesehatan penanganan dan pencegahan Covid-19," tulis Arief dalam surat tersebut, Selasa (4/8/2020), dikutip Kompas.com.

Imbauan kedua masyarakat diminta untuk meniadakan acara kegiatan yang sifatnya mengundang kerumunan.