Find Us On Social Media :

Jelang Hari Kemerdekaan, Pemerintah Tiadakan Lomba Agustusan Guna Mencegah Penyebaran Virus Corona

Pemerintah tiadakan lomba Agustusan dalam peryaaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

GridHEALTH.id - Sebentar lagi, penduduk Tanah Air akan merayakan Hari Kemerdekan Republik Indonesia ke-75.

Namun sayangnya, perayaan Hari Kemerdekaan RI ini akan sedikit berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya akibat pandemi virus corona (Covid-19).

Baca Juga: Tetap Sehat dan Berprestasi, Kakek Tukang Becak Ini Kerap Juara Lomba Lari Internasional

Diketahui, penambahan kasus positif Covid-19 terus melonjak hari demi hari dan belum terlihat adanya pelambatan angka penularan.

Melihat hal ini, pemerintah pun terus mengupayakan pencegahan penyebaran virus corona.

Baca Juga: Akui Obat Covid-19 Buatannya Hanyalah Ramuan Herbal Biasa, Hadi Pranoto Memohon: 'Jangan Mencemooh dan Beropini yang Enggak-enggak'

Salah satunya, pemerintah meniadakan lomba Agustusan, yang biasanya dilakukan untuk menambah semarak Hari Kemerdekaan.

Seperti diketahui, Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah mengeluarkan surat edaran terkait larangan berkerumun untuk memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Melalui surat edaran dengan nomor 003.1/1793/HUMAS-PROTOKOL/2020 tersebut memuat dua poin terkait partisipasi menyemarakkan HUT ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Baca Juga: Ternyata Ini Penyebabnya Mengapa Pasien Covid-19 Sulit Mencium Aroma

Imbauan pertama dalam surat tersebut meminta agar masyarakat bisa memasang bendera merah putih secara serentak di lingkungan rumah penduduk di Kota Tangerang.

Kawasan perkantoran di Kota Tangerang juga diminta memasang umbul-umbul bendera merah putih terhitung dari 1-31 Agustus.

Baca Juga: Kembali Bikin Heboh, Herbal Covid-19 ala Hadi Pranoto di Jual Online Rp 275 Ribu

"Dalam pelaksanaannya diimbau untuk tetap memerhatikan dan mematuhi protokol kesehatan penanganan dan pencegahan Covid-19," tulis Arief dalam surat tersebut, Selasa (4/8/2020), dikutip Kompas.com.

Imbauan kedua masyarakat diminta untuk meniadakan acara kegiatan yang sifatnya mengundang kerumunan.

Termasuk lomba-lomba 17 Agustus yang biasa dibuat oleh masyarakat untuk menyemarakkan peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia.

"Meniadakan dan menghindari kegiatan perayaan HUT ke-75 RI yang bersifat berkerumun atau mengumpulkan masa," tulis surat itu.

Baca Juga: Banjir Kecaman hingga Gelarnya Dipertanyakan, Hadi Pranoto Buat Pengakuan: 'Saya Bukan Orang IDI dan Saya Bukan Dokter'

Kendati demikian, apabila akan mengadakan lomba untuk memperingati hari kemerdekaan, masyarakat diminta untuk mengadakan lomba yang tidak menyalahi aturan protokol kesehatan.

"Jadi kalau bikin lomba, buat yang tidak menyalahi aturan (protokol kesehatan)," kata Arief.

Terlepas dari itu, belum diketahui lebih pasti apakah seluruh daerah di Tanah Air akan meniadakan lomba Agustusan dalam rangka perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. (*)

Baca Juga: Wali Kota Risma Sebut Surabaya Zona Hijau Covid-19, Pakar Epidemiologi: 'Hijau Semangka', Kenapa?

#hadapicorona